BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menjelang sidang pembacaan putusan kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, tim penasihat hukum Fandi Ramadhan menyatakan optimistis kliennya dapat dibebaskan.
Penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, mengatakan tidak ada persiapan khusus menjelang vonis karena putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Secara khusus tidak ada persiapan, karena ini memang ranahnya majelis hakim. Tapi yang kita harapkan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itulah yang menjadi acuan hakim," ujar Bakhtiar, Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya, berdasarkan keyakinan tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," katanya.
Bakhtiar menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan.
Karena itu, menurutnya, apabila unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan.
"Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum," tegasnya.
Ia juga menyinggung surat tuntutan jaksa yang dinilai tidak sepenuhnya merujuk pada fakta persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, M. Ridwan, menegaskan posisi Fandi dalam perkara tersebut hanya sebagai anak buah kapal (ABK) dengan jabatan second engineer.
"Kalau kita lihat, Fandi hanya sebatas ABK. Dia bekerja di bawah sistem komando kapten kapal dan tidak bertanggung jawab terhadap isi muatan," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan Fandi bekerja melalui lamaran resmi dan agen, serta sempat mengalami perpindahan kerja dari kapal MV North Star ke kapal Sea Dragon.
Menurutnya, dakwaan jaksa menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai tidak terpenuhi unsur-unsurnya dalam persidangan.
"Kita bisa pastikan klien kami tidak ada kaitannya dengan sindikat narkoba ini, apalagi skalanya hampir 2 ton," sebutnya.
Terkait dugaan aliran dana Rp2,5 juta, Ridwan menyebut fakta persidangan justru menunjukkan Fandi yang membayar uang tersebut kepada terdakwa lain untuk membantu proses masuk kerja, bukan menerima uang sebagaimana disebutkan dalam tuntutan.
"Di persidangan Hasiholan juga mengakui hal itu. Jadi bukan Fandi menerima uang, melainkan pihak agen membantu untuk mencarikan kerja," tutur Ridwan.
Soal penerimaan uang sebesar Rp 8,2 juta, Ridwan mengatakan hal tersebut merupakan hak awak kapal yang diperbolehkan dalam sistem kerja pelayaran internasional dan akan dipotong dari gaji pokok.
"Itu bukan bonus atau imbalan. Semua kru menerima dengan nominal berbeda dan akan dipotong dari gaji. Bahkan uang itu ditawarkan kapten, bukan diminta Fandi," jelasnya.
Tim penasihat hukum menyatakan tetap optimistis terhadap putusan majelis hakim.
Namun, apabila putusan tidak sesuai harapan, mereka memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami berharap kepada majelis hakim yg mulia untuk membebaskan atau melepaskan klien kami. Kita optimis. Kalau tidak sesuai dengan yg kami harapkam kami banding ke PT," tutupnya.
Hingga pukul 12:19 WIB, sidang putusan terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu belum dimulai.
Namun para terdakwa sudah tiba dan telah berada di sel tahanan sementara PN Batam. Adapun enam terdakwa dalam kasus ini tercatat dengan nomor perkara:
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)