Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Ditetapkan Rp42 Ribu Per Orang atau 2,7 Kg Beras
Hendra March 05, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026.

Besaran zakat fitrah di Kabupaten Bangka ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per orang. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan harga bahan pokok.

“Kalau diuangkan, besarannya adalah Rp42 ribu per orang. Jadi dibayar sesuai dengan jumlah orang yang ada di rumah. Kalau yang masih anak-anak maka dibayarkan orang tuanya,” kata Ketua Baznas Bangka, M. Nasir Hasan saat diwawancarai Bangkapos.com, Kamis (5/3/2026).

Ia menyebut nominal besaran zakat fitrah tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu mengikuti perkembangan harga bahan pokok.

“Kita tidak naik, justru tahun ini kita turunkan. Tahun lalu itu Rp42.500 nilainya, sekarang Rp42 ribu,” jelasnya.

Kata dia, semakin banyak zakat yang dikumpulkan Baznas, semakin banyak pula yang akan didistribusikan untuk membantu masyarakat.

“Di situlah kita bisa membantu proposal masyarakat, baik pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masih banyak lagi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk mempermudah pengumpulan zakat dari masyarakat, pihaknya juga menugaskan para UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di masjid-masjid di Kabupaten Bangka.

“Sudah kami buatkan SK pengumpulannya. Ada banyak petugas UPZ di masjid-masjid,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.