Oknum Guru di Padang Panjang Diduga Setubuhi Murid di Gudang, Terungkap dari Pesan Mencurigakan
Rezi Azwar March 05, 2026 03:03 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan seorang oknum guru salah satu SMP yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim IPTU Ary Andre menyebut, terduga pelaku merupakan seorang guru di Padang Panjang berinisial ON (34). Ia diamankan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Kasus ini terungkap, setelah pihak keluarga menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban berinisial AN (14) yang merupakan seorang pelajar di sekolah yang sama.

"Data yang kita dapat, dugaan persetubuhan ini terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB lalu, di sebuah gudang, di belakang rumah tante korban. Lokasinya di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang," ungkapnya.

Baca juga: Operasi Ketupat 2026 di Sumbar Libatkan 4.427 Personel, Rekayasa Lalin Disiapkan di Lembah Anai

Selain itu, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Lebih detail, IPTU Ary Andre mengatakan bahwa pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB lalu, tante korban berinisial YS sedang berada di rumah bersama korban.

Saat itu YS meminta korban untuk segera tidur lantaran keesokan harinya mereka berencana pergi ke Padang.

Akan tetapi, korban masih memainkan telepon genggam, YS kemudian mengambil ponsel tersebut.

Baca juga: Polda Sumbar Berlakukan One Way di Lembah Anai Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Saat memeriksa ponsel korban itulah, YS menemukan percakapan WhatsApp dengan sebuah kontak bernama “Dadakan”.

Merasa curiga, YS kemudian menghubungi suaminya IL agar segera pulang ke rumah.

"Setelah suami YS tiba di rumah, keduanya kemudian menanyakan langsung kepada korban terkait percakapan tersebut," sebutnya.

Dari pengakuan korban, kontak dengan nama "Dadakan" tersebut adalah "ON", yang merupakan gurunya di sekolah.

Baca juga: Satpol PP Damkar Padang Panjang Tertibkan Baliho dan Spanduk Rusak atau Tak Berizin

Korban kemudian mengungkapkan jika dirinya telah melakukan hubungan badan dengan ON di gudang belakang rumah YS.

Menurut pengakuan korban kepada YS, terduga pelaku sempat memaksa dengan cara mencekik lehernya saat ia menolak.

Namun setelah itu terduga pelaku membujuk korban dengan berbagai alasan hingga akhirnya terjadi persetubuhan tersebut.

Terduga pelaku juga disebut-sebut meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa banyak anak sekolah yang tidak lagi perawan, bahkan tanpa berhubungan badan.

Baca juga: Korban Banjir Bandang Padang Panjang Terima 6 Huntap dari Willie Salim dan Ustaz Dery

Selain itu, terduga pelaku juga menyebutkan bahwa ada temannya yang berpacaran dengan anak sekolah dan melakukan hubungan badan hingga akhirnya menikah.

"Korban dan pelaku ini sudah saling mengenal sejak duduk di kelas 1 SMP, saat itu pelaku merupakan wali kelasnya, sekaligus guru mata pelajaran olahraga," terangnya.

Selain dugaan persetubuhan ujar IPTU Ary Andre, korban juga mengaku kepada YS bahwa terduga pelaku pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya di lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang UKL dan Laboratorium TIK, saat itu terduga pelaku mencium bibir korban masing-masing satu kali di dua tempat tersebut.

Baca juga: Pemko Padang Panjang Tertibkan Spanduk dan Booth Pedagang di Jalan Utama Kota

YS juga menyebut, terduga pelaku pernah mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki istri, padahal yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga.

Menurut keterangan YS, korban saat ini mengalami perubahan perilaku dan menjadi lebih pendiam. Sedangkan terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 418 KUHPidana Jo pasal 473 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.

"Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut," tambahnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.