Jakarta (ANTARA) - Kepolisian terus berupaya menekan pelanggaran lalu lintas, salah satunya memasang rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik yang kerap terjadi pelanggaran, khususnya pengendara yang melawan arus di Jakarta Timur.
"Jadi untuk meminimalisir pelanggaran lawan arus, diberikan tanda rambu-rambu seperti larangan yang sudah ada," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Eko Apriyanto di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang rambu larangan di lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan peringatan kepada para pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait tanda rambu-rambu seperti larangan yang sudah ada di depan kantor Kecamatan Jatinegara ini," katanya.
Dua tanda yang terpasang di sekitar Jalan DI Panjaitan depan Kantor Kecamatan Jatinegara yakni rambu dilarang belok kiri dan tanda "verboden" yang menandakan larangan masuk bagi kendaraan bermotor.
Rambu ini bertujuan untuk menegaskan bahwa sebuah jalan tidak boleh dilewati dari arah tersebut, hanya satu arah.
"Sudah jelas rambu-rambu ini kami pasang agar pengendara bisa lebih paham kalau sepanjang jalan ini hanya untuk satu arah," katanya.
Selain itu, Eko menjelaskan, rambu tersebut dipasang untuk mencegah pengendara melawan arus yang sebelumnya sering terjadi di kawasan tersebut. "Keberadaan rambu kami harapkan dapat memperjelas aturan bagi pengguna jalan," katanya.
Berdasarkan informasi dari jajaran Dinas Perhubungan, pemasangan rambu larangan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun ini.
Selain pemasangan rambu, petugas juga tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang nekat melawan arus.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) turut menggandeng sejumlah instansi terkait untuk membantu pengawasan di lapangan.
"Kami bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Dishub maupun Satpol PP yang membantu kami di lapangan," ujar Eko.
Penertiban tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Polisi juga memantau beberapa titik lain yang kerap dijadikan jalur lawan arus oleh pengendara, salah satunya di Jalan DI Panjaitan.
Menurut Eko, di ruas Jalan DI Panjaitan yang mengarah ke Kalimalang masih ditemukan pengendara roda dua yang melanggar aturan dengan melawan arus.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang serta tidak mengambil jalan pintas dengan melawan arus.
"Kami mengimbau kepada pengendara roda dua maupun roda empat untuk menjaga keselamatan dan tidak melawan arus, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," katanya.
Berdasarkan pantauan di Jalan DI Panjaitan, arus lalu lintas di jalur tersebut sejak pukul 07.00 WIB hingga saat ini terbilang padat, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Deretan kendaraan roda dua dan roda empat tampak memadati ruas jalan arah Jatinegara. Bahkan banyak mobil bermuatan besar atau truk yang melintas di jalan tersebut.
Di tengah kepadatan itu, sejumlah pengendara sepeda motor hingga mobil terlihat nekat mengambil jalur berlawanan arah.
Mereka memanfaatkan celah di antara kendaraan untuk melintas, meski dari arah berlawanan kendaraan terus berdatangan.
Petugas Kepolisian yang berjaga terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat melawan arus.







