Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara mendeportasi tiga Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY karena melanggar aturan keimigrasian.
"Mendeportasi itu menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia, khudusnya wilayah kerja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Deli Serdang, Kamis.
Eko mengatakan ketiga WNA Korea Selatan tersebut tinggal sejak 2024 dengan menggunakan izin tinggal investor. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas, patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Karena ketiga WNA Korea Selatan tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya di Indonesia," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya melakukan pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 3 menuju Korea Selata pada Rabu (4/3).
Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.
Imigrasi Belawan mencatat telah melakukan lima tindakan deportasi sebagai langkah menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat menambahkan, penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.







