Zakat Fitrah 2026 Bagi ASN Lampung Rp 40 Ribu, PPPK Tidak Termasuk
Reny Fitriani March 05, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Lampung, Yuri Agustina Primasari menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 26 Februari 2026 di Telukbetung.

Yuri menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah setiap tahun mengacu pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang kemudian disampaikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebelum diteruskan kepada pemerintah daerah.

“Penetapan besarannya berasal dari MUI, kemudian disampaikan ke Baznas dan selanjutnya ke pemerintah provinsi untuk dibuatkan surat edaran gubernur,” kata Yuri saat diwawancarai di lingkungan pemprov Lampung, Kamis (5/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, gubernur mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, serta masyarakat muslim di Provinsi Lampung untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah melalui Baznas Provinsi Lampung maupun Baznas kabupaten/kota.

Baca Juga Realisasi Penerimaan Zakat di Pesawaran Turun dalam 3 Tahun Terakhir

Surat edaran itu juga ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta agar mendukung pelaksanaan zakat fitrah melalui Baznas.

Yuri mengatakan, khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, zakat fitrah Rp 40.000 tersebut berlaku bagi ASN dan tidak termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Jadi zakat fitrah ini hanya untuk ASN. Untuk PPPK tidak termasuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, zakat fitrah ASN nantinya dipotong langsung dari gaji melalui bendahara di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

Dana yang terkumpul kemudian disetorkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum diteruskan secara otomatis ke Baznas.

“Nanti setelah masuk di BPKAD dan diunggah templatenya, dana tersebut otomatis masuk ke Baznas. Penyalurannya sepenuhnya dilakukan oleh Baznas,” jelas Yuri.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa standar zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa atau setara 2,7 kilogram beras.

Sementara untuk suami dan istri sebesar Rp 80.000.

Menurut Yuri, potensi zakat fitrah yang terkumpul dari ASN bergantung pada jumlah pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Lampung.

“Potensinya tinggal dihitung dari jumlah ASN dikalikan Rp 40.000. Untuk jumlah pastinya kami tidak memegang datanya karena itu ada di BPKAD,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain dalam keterangannya menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tersebut mengacu pada keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung yang tertuang dalam Surat MUI Lampung Nomor B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Baznas Provinsi Lampung juga menyatakan siap mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah selama Ramadan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.