Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya diamankan setelah sempat melarikan diri selama hampir dua tahun menggelapkan sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Aksi penggelapan pelaku menyasar korban berinisial E (43), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 28 juta," kata Kapolsek, Kamis (5/3/2026).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian, pelaku mendatangi korban untuk meminjam satu unit sepeda motor milik dengan alasan hendak mengambil pakaian yang akan digunakan untuk bekerja bersama rekannya.
Baca juga: Pria di Lampung Timur Tega Culik dan Rudapaksa Bocah SD, Korban Alami Ketakutan
Diketahui korban mengenal pelaku, sehingga korban tidak curiga saat meminjamkan sepeda motor tersebut.
Namun, setelah kendaraan dibawa pergi oleh pelaku, hingga waktu yang dijanjikan sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Korban sempat berupaya mencari dan menghubungi pelaku, tetapi yang bersangkutan menghilang membawa motor korban senilai Rp 28 juta," kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, setelah menerima laporan korban, Polsek Labuhan Ratu menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hasilnya, Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
"Pelaku buron hampir dua tahun, tapi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan korban berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku telah kembali ke rumahnya," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ratu bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Labuhan Ratu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)