BANGKAPOS.COM -- Selain Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia Arafiq yang perempuan, Mehnaz Nazeela Ashraff, ikut terseret kasus korupsi ibunya.
Mehnaz Nazeela Ashraff disebut ikut menikmati uang korupsi Fadia Arafiq sebesar Rp 2,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Kasus korupsi ini melibatkan perusahaan keluarga yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).
Mehnaz Nazeela Ashraff tidak memiliki jabatan di perusahaan milik orangtuanya tersebut, namun KPK mengungkapkan bahwa Mehnaz NA diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp2,5 miliar.
Kini kedua anak hingga suami Fadia Arafiq terseret dalam pusaran kasus korupsi Bupati Pekalongan tersebut.
Fadia Arafiq sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Sosok Aditya Pendiri Animasi Nussa Rara Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Usir Istri dari Perusahaan
Mehnaz Nazeela Ashraff adalah anak dari pasangan Fadia Arafiq dan Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Sosok Mehnaz NA pernah muncul di kanal Youtube ayahnya pada 5 tahun lalu (27/5/2020).
Sang ayah Mukhtaruddin Ashraff Abu memperkenalkannya sebagai anak keempat.
Mehnaz NA memiliki lima saudara yang terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki.
Menilik akun Instagramnya, Mehnaz Nazeela Ashraff atau akrab disapa Zea memiliki jumlah followers 84,3 ribu.
Zea dikenal mengikuti jejak kedua orang tuanya yang lebih dulu tampil di industri entertainment sebagai seorang aktris dan publik figur.
Dengan pengikut yang mencapai puluhan ribu, ia sering membagikan momen kegiatannya dalam berbagai acara televisi.
Selain itu, ia pernah tampil memandu acara-acara besar di wilayah Kabupaten Pekalongan bersama sang ibunda.
Disisi lain, Zea kerap mengunggah foto-foto dengan penampilan modis dan menghadiri berbagai acara formal maupun kasual yang mewah.
Karena sang ibu, Fadia Arafiq, adalah tokoh politik terpandang (anak dari pedangdut legendaris A. Rafiq), kasus ini menarik perhatian nasional sebagai potensi kasus korupsi keluarga (nepotisme).
Dugaan yang berkembang menyebutkan bahwa Mehnaz NA disinyalir ikut menikmati keuntungan dari proyek pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di lingkungan pemerintahan atau instansi terkait.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang didirikan Fadia bersama suaminya, sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur menjadi dijabat orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL).
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tutur Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dilansir dari Kompas.com.
Adapun, Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati
Dalam kasus pengadaan jasa outsourcing ini, Sabiq putranya diduga mengintervensi sejumlah Kepala Dinas demi meloloskan proyek keluarga mereka.
Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Asep,
Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
Sepanjang 2025, PT RNB juga mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu Kecamatan.
Tak hanya itu, sepanjang 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sedangkan sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:
1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp 5,5 miliar.
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp 1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp 4,6 miliar.
Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V).
Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp 2,3 miliar.
6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep.
Sejauh ini, KPK barulah menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK.
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Fadia Arafiq sempat berdalih bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
Namun, KPK dengan tegas menepis alasan tersebut.
Mengingat Fadia telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016, KPK menilai yang bersangkutan sudah semestinya memahami prinsip good governance.
Terlebih, sekretaris daerah Kabupaten Pekalongan mengaku telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi konflik kepentingan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq lebih maju dan sulit terdeteksi dibandingkan kasus serupa.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu modus yang dilakukan Bupati Fadia Arafiq tak seperti korupsi konvensional lainnya.
Di kasus ini, Fadia Arafiq bersama dengan suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep mengatakan, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.
Perusahaan ini lah yang dipakai untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Biasanya kan penyuapan, atau pemerasan. Apa yang terjadi di Pekalongan sudah bentuk tindak pidana korupsi lebih maju dibanding suap konvensional ketika meminta uang dari pengusaha atau vendor yang melakukan pekerjaan pemda,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari Kompas.TV pada Rabu (4/3/2026).
Dikatakan Asep, sebagai kepala daerah, Fadia tidak meminta uang dari proyek pengadaan seperti yang dilakukan dalam kasus korupsi konvensional.
Fadia justru menunjuk perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. Keuntungan dari proyek itu, dinikmati oleh Fadia dan keluarganya
“Keuntungan proyek diambil seluruhnya,” kata Asep.
Menurutnya, dari kasus ini, pengusaha menjadi kehilangan kesempatan berusaha karena pemenang proyek adalah perusahaan milik Bupati.
Aparatur negara juga tidak bisa melakukan komplain jika ada Pekerjaan yang tak beres. Sebab, perusahaan yang mengerjakan proyek adalah perusahaan milik sang bupati.
Asep mengakui, modus ini sulit dilacak. Termasuk soal menemukan barang bukti dari kasus korupsi.
“Bagi aparat penegak hukum sulit karena tidak kelihatan. Bentuknya perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uang atau bargaining,” katanya.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Surya.co.id)