Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Kematian seorang pasien berinisial MNR di RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik setelah keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit.
Istri almarhum, YAB, mengaku sangat kecewa dengan pelayanan yang dinilainya tidak maksimal, terutama terkait respons perawat yang menangani suaminya saat berada dalam kondisi kritis. Ia menilai terdapat keterlambatan penanganan medis yang berdampak fatal terhadap keselamatan pasien.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Ngada. Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, di antaranya Asisten I Setda Ngada Alfian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada Aty Due, serta Direktur RSUD Bajawa Rony Due.
Dalam forum tersebut, Direktur RSUD Bajawa mengakui adanya keluhan yang disampaikan pihak keluarga terkait pelayanan petugas medis. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekecewaan yang dirasakan keluarga korban.
Baca juga: Kasus Kematian Pasien Jadi Sorotan, DPRD Ngada Panggil Manajemen RSUD Bajawa
Namun, penjelasan dari manajemen rumah sakit dinilai belum cukup oleh pimpinan DPRD Ngada.
Wakil Ketua DPRD Ngada, Rudi Wogo, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa berhenti pada permintaan maaf semata. Ia mendorong agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam penanganan pasien.
“Saya mendorong Komisi III untuk membentuk tim guna menyelidiki kasus ini karena ini sangat menyedihkan. Kita jadikan ini sebagai momentum untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” tegas Rudi dalam rapat tersebut.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka peristiwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Ini jelas dalam Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia dapat dipidana,” ujarnya.
Rudi juga mengusulkan agar DPRD membentuk tim khusus dan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kalau bisa kita bentuk tim, lalu memberi rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini, sehingga semuanya menjadi terang. Ini sangat berdampak pada mutu pelayanan kita sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Ia menilai, penjelasan dari manajemen rumah sakit lebih bersifat pembenaran dibandingkan klarifikasi menyeluruh atas dugaan keterlambatan pelayanan.
“Penjelasan itu bagi jajaran rumah sakit mungkin sebuah kebenaran, tetapi bagi saya itu sebuah pembenaran,” ujarnya.
Rudi juga menyoroti dugaan keterlambatan respons medis yang disampaikan keluarga korban.
“Terkait keterlambatan respons memang ada permohonan maaf, tetapi tidak ada penjelasan detail mengapa keterlambatan pelayanan itu bisa terjadi,” katanya.
Menurutnya, dalam kondisi darurat medis, keterlambatan penanganan bahkan dalam hitungan menit dapat berakibat fatal bagi keselamatan pasien.
“Saya sangat mendorong ini diusut tuntas, karena setahu saya terlambat satu menit saja bisa menyebabkan kematian,” tegasnya.
Komisi III DPRD Ngada pun berkomitmen untuk mendalami persoalan tersebut guna memastikan standar pelayanan kesehatan di RSUD Bajawa berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Ngada sekaligus momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pelayanan kesehatan di daerah. (Cha)