Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan
Satrio Sarwo Trengginas March 05, 2026 04:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam tak akan segan mencabut izin perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya sesuai ketentuan.

Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati yang menyebut sanksi akan diberikan secara bertahap.

“Jadi kami akan memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari pemberian teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Sanksi Terberat Pembekuan Izin Usaha

Eli menyebut, sanksi teguran tersebut bakal diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE).

Bila perusahaan itu tak kunjung membayarkan hak pegawainya, maka sanksi lebih berat akan dijatuhkan.

“Sanksi selanjutnya pembatasan kegiatan usaha, kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang terberat lembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Kanal Pengaduan THR

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini menjelaskan, pengaduan terkait THR dilaksanakan satu pintu melalui kanal Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan RI (poskothr.kemnaker.go.id).

“Kanal tersebut akan dibuka mulai H-7 sebelum hari raya,” kata Eli.

Tahun 2025 Ada Ratusan Perusahaan Langgar Ketentuan THR

Pada 2025 silam, total ada 422 perusahaan di Jakarta yang dilaporkan melanggar ketentuan terkait THR.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 perusahaan diberikan teguran tertulis dan tiga perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).

Eli pun berharap tahun ini seluruh perusahaan bisa taat menjalankan kewajiban membayar THR kepada pegawainya.

Ketentuan Pemberian THR

Adapun pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait pemberian THR pada Hari Raya Lebaran 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sektor swasta wajib membayarkan THR pegawainya paling lambat H-7 Lebaran.

Proses pemberian THR pun harus dilakukan secara penuh alias tak boleh dicicil.

Berita terkait

  • Baca juga: Bicara THR Bagi ASN Jakarta, Gubernur Pramono: Kami Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat
  • Baca juga: SOSOK Ary Bakri, Pengatur Suap CPO Dikenal Arogan Tapi Pelit Saat Diminta THR, Punya Istana Mewah
  • Baca juga: Diming-imingi THR Lalu Dicekoki Miras, Modus 4 Pria Beristri Perkosa Remaja Perempuan di Bekasi 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.