TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Kalideres melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah atas pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan krematorium Swarga Abadi.
Warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menilai pemberian izin krematorium tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, membenarkan gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT menyasar langsung pimpinan Pemerintah Kota Jakarta Barat.
"Tergugatnya ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat," ucap Budiman saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Budiman menyebut langkah hukum ini telah diambil sejak pekan lalu dan kini telah resmi terdaftar di pengadilan.
"Iya kemarin kami warga Kalideres dan Pegadungan menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek tersebut. Diajukan sejak minggu kemarin ya, kemudian ter-register di pengadilan itu hari Selasa (3/3/2026)," kata dia.
Objek dari gugatan warga ini adalah surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini dikantongi oleh pihak pengembang meski belum memiliki izin lingkungan.
Dasar hukum yang dipegang warga adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya pada Pasal 7 huruf a, yang secara melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.
"Ya, gugatannya itu atas PBG-nya. Karena kan pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk," ujar Budiman.
Langkah hukum ini diambil secara kolektif dengan mengatasnamakan para pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area proyek tersebut.
"(Gugatan) atas nama RW, mewakili warga. RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, kemudian RW 12 dan 17 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2)," imbuh dia.
Setelah gugatan terdaftar, warga pun kini bersiap untuk berhadapan dengan perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat di meja hijau.
Budiman menyebut pihaknya telah menerima panggilan untuk sidang perdana, yaitu pada Rabu (11/3/2026) di PTUN Jakarta.
Melalui jalur hukum ni, warga berharap agar majelis hakim dapat melihat kejanggalan perizinan secara objektif dan membatalkan proyek krematorium tersebut secara permanen.
"Harapannya ya semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan," ujar Budiman.