Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pengelolaan belanja daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Menurut Marindo, dalam aturan turunan beleid tersebut dijelaskan bahwa perhitungan batas 30 persen tidak memasukkan dana transfer dari pemerintah pusat untuk guru, seperti tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan.
“Belanja pegawai memang secara persentase terlihat sedikit di atas 30 persen. Namun jika dana transfer guru dikeluarkan dari perhitungan, maka angkanya berada di bawah 30 persen,” ujar Marindo saat dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dana transfer untuk guru tetap tercatat dalam komponen belanja pegawai di APBD. Namun, komponen tersebut tidak dihitung dalam batas persentase belanja pegawai sebagaimana diatur dalam regulasi.
Baca Juga Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp 150 Miliar untuk THR 25 Ribu ASN dan PPPK
“Kondisi ini membuat struktur APBD Provinsi Lampung masih sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, karena sertifikasi guru itu anggarannya dari pemerintah pusat,” katanya.
Marindo menambahkan, pada tahun anggaran 2026 hingga 2027, Pemprov Lampung optimistis belanja pegawai tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan setelah komponen dana transfer guru dikeluarkan dari perhitungan.
Ia juga memastikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, tidak menambah beban belanja pegawai hingga melampaui batas yang ditentukan.
“Dengan pengangkatan PPPK kemarin itu tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Insyaallah untuk Lampung masih di bawah 30 persen dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Pemprov Lampung, lanjutnya, akan terus menjaga struktur belanja daerah agar tetap sehat dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi.
“Pemprov Lampung pada tahun 2026 dan 2027, kami optimistis angka belanja pegawai di luar tunjangan tambahan penghasilan guru itu tetap di bawah 30 persen,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)