TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.
Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Bagaimana kasus ini bermula?
Penangkapan bermula ketika aparat mendeteksi kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati dua ton.
Kapal tersebut kemudian digiring ke darat dan seluruh awaknya diperiksa intensif oleh penyidik.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba.
Jaksa menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).
Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi pun menjadi sorotan karena posisinya disebut hanya sebagai ABK.
Menurut versi jaksa, para terdakwa merupakan bagian dari jaringan penyelundupan internasional.
Barang bukti sabu yang jumlahnya hampir dua ton dinilai menunjukkan skala operasi yang terorganisir dan terencana.
Dalam dakwaan, tidak hanya peran kapten kapal yang disorot, tetapi juga awak kapal yang dianggap mengetahui dan turut serta dalam pelayaran tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan Fandi bukan aktor utama dan tidak memiliki kendali atas muatan kapal.
Pihak keluarga juga menyebut Fandi baru bekerja dan tidak mengetahui isi sebenarnya dari kargo yang diangkut.
Mereka menilai tuntutan hukuman mati tidak proporsional jika dibandingkan dengan peran yang diduga hanya sebagai pekerja bawahan.
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Di sisi lain, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia turut menyoroti tuntutan hukuman mati dan meminta agar hakim mempertimbangkan aspek keadilan, peran masing-masing terdakwa, serta penerapan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam sistem hukum Indonesia.
Kontroversi pun berkembang di ruang publik.
Di satu sisi, ada yang mendukung hukuman berat karena jumlah narkotika yang sangat besar dinilai mengancam generasi bangsa.
Di sisi lain, muncul perdebatan mengenai keadilan bagi pekerja level bawah dalam jaringan narkotika serta perlunya pembuktian kuat soal kesengajaan dan peran aktif terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman paling berat.
Nirwana (48), ibu dari seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan Fandi Ramadhan, menyurati pengacara kondang, Hotman Paris.
Ia menginginkan keadilan untuk anaknya yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Menurutnya, Fandi hanya menjadi korban dalam perkara besar ini.
Nirwana meyakini anak sulungnya itu tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut.
Sebab, Fandi ia kenal sebagai anak yang penurut dan terbuka kepada keluarga.
Dalam video yang diunggah Hotman Paris dalam Instagramnya, @hotmanparisofficial, Jumat (20/2/2026) Nirwana meminta Hotman Paris dapat menyelamatkan anaknya dari ambang kematian.
Ibu itu menegaskan anaknya tidak pernah terlibat dalam jaringan narkoba.
"Saya ibu dari Fandi Ramadhan, saya mohon bantuan bapak Hotman Paris dan tim Hotman 911, anak saya divonis jaksa dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan membawa narkoba seberat kurang lebih 2 ton."
"Anak saya hanya ABK tugasnya bekerja sesuai perintah perwira kapal, dia bukan bukan pemilik barang, bukan bagian muatan dan bukan bagian dari jaringan narkoba mana pun," kata Nirwana.
Sang ibu menyebut pekerjaan itu diambil Fandi demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai lima adiknya yang masih kecil.
"Selama hidup, anak saya tidak pernah terlibat kasus hukum apalagi jaringan narkoba, ia hanya bekerja mencari nafkah," katanya.
Untuk itu, Nirwana berharap Hotman Paris bisa membantunya menangani kasus tersebut.
"Kami mohon agar kasus ini dilihat secara adil dan objektif, ingin keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya."
Hotman mengaku awalnya enggan menanggapi permintaan publik untuk menangani perkara tersebut karena berkaitan dengan kasus narkotika.
Namun, ia berubah pikiran setelah mendengar penjelasan keluarga, terutama ibunda Fandi.
“Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya,” kata Hotman dalam konferensi pers.
Menurut dia, terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait posisi Fandi sebagai ABK yang disebut baru bekerja beberapa hari sebelum kapal ditangkap.
Hotman menilai klien yang didampinginya diduga tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.