Zakat Fitrah 2026 di Bener Meriah Ditetapkan, Dibagi Jadi 3 Kategori dan Tertinggi Rp61.000 Jiwa
Rizwan March 05, 2026 05:54 PM

Laporan Wartawan Tribungayo.com Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M melalui musyawarah bersama yang digelar di aula kantor setempat pada Kamis (5/3/2026).

Plt Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah, Riadiyansyah mengatakan keputusan diambil usai melakukan musyawarah melibatkan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Kemudian Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), unsur Dinas Perdagangan, Mahkamah Syariyah, serta berbagai organisasi kemasyarakatan keagamaan guna memastikan ketetapan yang diambil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Lantas berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang ditetapkan setara dengan harga 3,8 kilogram beras. 

Nominal pembayarannya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzzaki:

Yakni Rp61.000 untuk beras kualitas I serta Rp57.000 untuk kualitas II, dan Rp53.000 untuk kualitas III. 

"Selain zakat fitrah, kita juga menyepakati besaran fidyah sebesar 0,6 kilogram beras per hari untuk setiap jiwa, yang penyalurannya diutamakan di lingkungan tempat tinggal," ujar Plt Kemenag.

Riadiyansyah menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Senada dengan hal tersebut, Asisten I Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah SIP MSc, berharap hasil musyawarah ini menjadi acuan tunggal bagi seluruh warga di Kabupaten Bener Meriah agar pelaksanaan ibadah zakat berjalan tertib dan seragam.

​Kemudian Ketua MPU Bener Meriah, Abdurrahman Lamno SSy, memberikan tinjauan syariat dengan menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sementara Mazhab Hanafi membolehkan penggunaan nilai harga atau uang. 

Ia juga mengklarifikasi bahwa perbedaan angka nominal antar daerah adalah hal yang wajar karena mengikuti fluktuasi harga pasar beras di wilayah masing-masing. 

"Intinya, penetapan ukuran 3,8 kilogram ini diambil setelah melalui perhitungan teknis yang cermat guna menghindari kekurangan takaran dalam tradisi ukuran lokal masyarakat setempat," pungkasnya.(*)

Baca juga: Berbeda dengan Kemenag, MPU Aceh Tengah Tegaskan Zakat Fitrah Wajib Dibayar dalam Bentuk Beras

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.