TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali melayangkan surat permintaan bantuan pemanggilan saksi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Surat bernomor B-948/P.1.5/Fd.2/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) stimulan perbaikan atau pembangunan kembali rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.
Dalam agenda pemeriksaan itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) periode 2025–2030, Chyntia Ingrid Kalangit, dijadwalkan memenuhi panggilan pada Kamis, 6 Maret 2026 pukul 09.30 WITA di Lantai 3 Pidsus Kejati Sulut.
Baca juga: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit bakal Jalani Pemeriksaan Kedua Besok 6 Maret 2026
Sekretaris Jenderal Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, selaku pelapor, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Bupati Sitaro berencana menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Besok rencana hadir pukul setengah 10 pagi. Ini sudah pemanggilan kedua. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Yohanes kepada Tribunmanado melalui WhatsApp, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai, pemeriksaan terhadap Wakil Bupati sebelumnya menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau memang sudah cukup bukti dan terbukti ada kesalahan, jangan ada lagi ulur-ulur waktu. Masyarakat menunggu kepastian,” tegasnya.
Yohanes juga menyoroti adanya perbedaan data terkait jumlah kepala keluarga (KK) penerima bantuan erupsi Gunung Ruang. Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Kabupaten Sitaro, terdapat sekitar 200 lebih KK yang disebut belum tersentuh bantuan.
Sementara dalam aksi unjuk rasa warga di Kantor Camat Tagulandang, disebutkan jumlahnya mencapai 240 KK.
“Selisihnya sekitar 40 KK. Ini yang perlu dijelaskan, siapa yang mendata dan kenapa bisa terjadi perbedaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada data awal jumlah penerima tercatat lebih dari 2.000 KK, kemudian mengalami perubahan menjadi 1.950 KK. Di sisi lain, total anggaran yang disebut telah tersalurkan mencapai sekitar Rp35,7 miliar.
“Kalau dikatakan sudah sukses penyaluran, tetapi masih ada warga yang belum terdata atau belum menerima bantuan, tentu ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Sebagai pelapor, Yohanes berharap Kejati Sulut mengambil langkah tegas apabila alat bukti dinilai telah cukup.
“Kami berharap Kejati mampu membuktikan secara terbuka kepada publik. Kalau memang sudah waktunya dan terbukti ada pelanggaran, segera tetapkan tersangka. Jangan berlarut-larut,” tandasnya.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini