Tribunlampung.co.id, Batam - Nasib 5 anak buah kapal alias ABK yang juga senasib dengan Fandi Ramadhan, masih harus menunggu sidang tunda yang rencananya akan digelar pada Senin (9/3/2026).
Sejatinya, 5 ABK tersebut menjalani sidang di hari yang sama dengan Fandi, yakni Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam.
Namun, majelis hakim tiba-tiba menunda sidang terhadap kelima ABK tersebut, seusai membacakan vonis terhadap Fandi.
Fandi Ramadhan adalah seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker bernama Sea Dragon.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, dan jaksa menuntutnya dengan hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Baca juga: Tangis Histeris Keluarga Pecah, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Bui, Lolos Hukuman Mati
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBatam.id, Fandi sendiri lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.
Sedangkan lima terdakwa lain kasus ini, belum diketahui nasibnya.
Sebelumnya, keenam terdakwa yang merupakan kru kapal Sea Dragon, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba 1,9 ton sabu.
Penundaan sidang vonis ini memicu kekesalan bagi anggota keluarga terdakwa lainnya.
Padahal, mereka sudah datang sejak pagi menunggu jadwal sidang di pengadilan.
"Sudah nunggu dari pagi malah ditunda minggu depan. Semoga putusannya juga adil, sama seperti terdakwa Fandi," ujar Osner, adik dari terdakwa Hasiholan, sang kapten kapal.
Ia mengatakan, sidang untuk tiga terdakwa WNI termasuk sang kakak, dijadwalkan pada Senin (9/3/2026). Pihaknya akan kembali hadir di PN untuk mengawal sidang.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi dalam persidangan menunda sidang putusan untuk lima terdakwa lain kasus ini, yakni Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, serta Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Adapun lima perkara yang ditunda, yakni:
Untuk sidang dua WNA Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube dilanjutkan besok, Jumat (6/3/2026) pagi.
Sedangkan terdakwa Richard, Leo di Hasiholan dilanjutkan Senin (9/3/2026) pagi.
Tangis histeris keluarga Fandi Ramadhan (25), pecah di dalam dan luar ruang sidang, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis.
Fandi Ramadhan lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Fandi divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3/2026).
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBatam.id, Siti Khodijah (66), nenek Fandi Ramadhan, histeris sesudah Majelis Hakim PN Batam memvonis cucunya 5 tahun penjara.
Dari kursi roda, lansia yang mengenakan kacamata itu tampak menangis.
"Kalian tak punya hati. Tak bisa jumpa dengan cucu aku," ucapnya histeris di luar ruang sidang PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Suara Siti Khodijah terdengar serak. Ia terlihat menangis.
"Aku rela mati demi cucu aku. Aku rela mati. Kenapa aku tak bisa jumpa? Apa perbuatan cucu aku? Kalian tak tahu bagaimana cucu aku," ucapnya histeris.
Jerit hati Siti Khodijah tumpah setelah melihat langsung Fandi Ramadhan digiring aparat keamanan langsung masuk ke mobil tahanan.
Itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik, S.H., M.Hum membacakan vonis 5 tahun penjara untuk Fandi Ramadhan.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati untuk awak kapal tanker Sea Dragon itu.
Situasi sempat memanas. Tarik menarik serta saling dorong sempat terjadi.
"Kok langsung dinaikkan, Pak. Itu keluarga sama neneknya ingin jumpa," ucap pengunjung sidang di PN Batam.
Tangis Siti Khodijah tak hanya terdengar di luar sidang PN Batam.
Setelah Majelis Hakim PN Batam membacakan vonis terhadap cucunya, Siti Khodijah terdengar histeris.
Ia sempat diminta tenang oleh perwakilan keluarga yang berada di sampingnya, sembari memeluknya.
"Tuhan, Allahu Akbar. Engkau Maha Adil, Ya Allah," sebutnya.
Sementara Nirwana, ibu Fandi Ramadhan menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang langsung membawa anaknya langsung ke mobil tahanan.
Sang Nenek menurutnya hendak pulang lagi ke Belawan untuk mengurus adik Fandi Ramadhan, meski sudah kesulitan untuk berjalan.
"Neneknya mau jumpa pun tak dikasih. Dirampas terus anak saya, dibawa pergi," sebutnya.
Kepada TribunBatam.id, pihak keluarga sudah membesuk Fandi Ramadhan selama ia berada di tahanan.
"Bulan puasa baru sekali saya besuk. Jadwal besuk yang gak bisa Sabtu sama Minggu dan tanggal merah," ungkapnya.
Berbeda dengan Siti Khodijah, Nirwana sempat memeluk Fandi Ramadhan setelah Ketua PN Batam yang memimpin sidang vonis itu membacakan hukuman yang diterima untuk anaknya.
Pembacaan vonis sempat terhenti sejenak karena Nirwana yang memeluk Fandi Ramadhan.
Hingga tim majelis hakim meminta Nirwana untuk bersabar.
"Bisa dilanjutkan sidangnya," ucap Ketua Majelis Hakim PN Batam.
Fandi Ramadhan (25), terdakwa narkoba hampir 2 ton sabu di Batam lolos dari hukuman mati.
Sidang vonis ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam sidang ini, majelis hakim memvonis Fandi Ramadhan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU Kejari Batam menuntut terdakwa hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Sebelumnya, tim pengacara Fandi Ramadhan berharap kliennya itu bisa dibebaskan dalam kasus ini.
Berdasarkan keyakinan tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," kata Bakhtiar.
Bakhtiar menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan.
Karena itu, menurutnya, apabila unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan.
"Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum," tegasnya.