Zakat Fitrah ASN Lampung Dipotong Langsung dari Gaji, Potensi Bisa Miliaran Rupiah
soni yuntavia March 05, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung resmi memberlakukan pemotongan langsung zakat fitrah sebesar Rp 40.000 per jiwa dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 26 Februari 2026 di Telukbetung.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Lampung, Yuri Agustina Primasari, menjelaskan,  zakat fitrah ASN akan dipotong langsung melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Zakat fitrah ini khusus untuk ASN. Untuk PPPK tidak termasuk. Pemotongan dilakukan melalui bendahara OPD, kemudian disetorkan ke BPKAD sebelum otomatis diteruskan ke Baznas,” kata Yuri, Kamis (5/3/2026).

Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola dan disalurkan sepenuhnya oleh Baznas Provinsi Lampung kepada masyarakat yang berhak menerima selama Ramadan.

Potensi Penghimpunan Bergantung Jumlah ASN

Dengan besaran Rp 40.000 per jiwa, potensi penghimpunan zakat fitrah dari ASN Pemprov Lampung dinilai cukup besar. Jika dikalkulasikan dari total jumlah ASN, nilai yang terkumpul berpotensi mencapai miliaran rupiah.

“Potensinya tinggal dihitung dari jumlah ASN dikalikan Rp 40.000. Data jumlah ASN ada di BPKAD,” ujar Yuri.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa zakat fitrah 1447 H/2026 M setara dengan 2,7 kilogram beras atau Rp 40.000 per orang, sedangkan untuk suami dan istri sebesar Rp 80.000.

Keputusan MUI

Ketua Baznas Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tersebut mengacu pada keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung tertanggal 18 Februari 2026.

Penetapan nominal zakat fitrah sendiri berasal dari MUI Provinsi Lampung, kemudian disampaikan ke Baznas sebelum diteruskan kepada Pemerintah Provinsi untuk diterbitkan surat edaran gubernur.

Baznas Provinsi Lampung menyatakan siap mengoptimalkan penghimpunan serta pendistribusian zakat fitrah selama Ramadan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang berhak menerima.

Selain ASN, surat edaran gubernur juga mengimbau bupati dan wali kota se-Lampung, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat muslim untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah melalui Baznas.

Dengan sistem pemotongan langsung ini, Pemprov Lampung berharap penghimpunan zakat fitrah dapat lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.