"Sudah masuk penyidikan, penanganan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,"
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial A (20) yang diduga dianiaya puluhan mahasiswa sejurusannya
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 15 November 2025 itu sudah langsung dilaporkan pada sehari sesudahnya
Menurut dia, penanganan perkara tersebut sudah masuk dalam tahan penyidikan.
"Sudah masuk penyidikan, penanganan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Dalam perkara itu, lanjut dia, terdapat sekitar 20 orang yang dilaporkan oleh korban.
Meski demikian, kata dia, penyidik masih mendalami peran masing-masing terlapor.
Ia menambahkan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan yang antara lain keluarga korban serta mahasiswa yang saat itu berada di lokasi.
Andika juga mempersilakan jika ada korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh A untuk melapor ke polisi.
A melapor ke polisi setelah sebelumnya menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan mahasiswa merupakan teman sejurusannya pada 15 November 2025.
A mengaku dituduh dan dipaksa mengakui dugaan pelecehan terhadap adik tingkatan di sebuah indekos di daerah Tembalang, Kota Semarang itu.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan syaraf mata kiri.







