- Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat Fadia Arafiq ini, terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Dengan terjeratnya Bupati Fadia Arafiq, maka menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT KPK.
Catatan Tribunnews, terdapat delapan kepala daerah terjaring OTT KPK dalam setahun terakhir. Satu di antaranya Bupati Pati Sudewo terjerat kasus pemerasan pada pertengahan Januari 2026.
Kali ini, kembali menyasar kepala daerah di Jawa Tengah, yakni Fadia Arafiq yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Maret 2026.
Setelah pemeriksaan dan ditemukan alat bukti cukup, KPK menetapkan Bupati Fadia sebagai tersangka kasus korupsi. Hal tersebut, disampaikan Deputi Penindakan dan Execusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku bupati Pekalongan," katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, KPK membongkar dugaan penggunaan grup melalui layanan komunikasi WhatsApp oleh Fadia Arafiq.
Kanal WA itu digunakan politisi Golkar tersebut, untuk mengatur uang korupsi.
Asep Guntur mengungkapkan, grup WA tersebut, bernama “Belanja RSUD”.
Komunikasi internal antara Fadia dan para staf kepercayaannya pun dilakukan dalam Grup WA itu.
Lantas, setiap penarikan uang untuk kepentingan bupati dilaporkan melalui grup sebagai laporan internal.
“Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” ucap Asep.
Kemudian, setiap pengambilan uang untuk bupati, stafnya selalu melaporkan dan mendokumentasikan.
Dalam kesempatan yang sama, Asep Guntur membeberkan, Fadia diduga melakukan tindak korupsi dengan memanfaatkan jabatannya. Khususnya, untuk mengarahkan proyek pengadaan ke perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
PT RNB didirikan pada 2022, setahun setelah Fadia dilantik sebagai bupati Pekalongan periode 2021-2025.
Perusahaan tersebut, didirikan ASH (Mukhtaruddin Ashraff Abu) sebagai komisaris, suami Bupati Pekalongan dan MSA (Muhammad Sabiq Ashraff), anak Fadia Arafiq sebagai direktur.
Namun, tahun 2024, posisi direktur MSA diganti menjadi RUL, orang kepercayaan bupati.
Adapun sebagian besar pegawai PT NRB merupakan tim sukses dari bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Singkatnya, sepanjang 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Uang tersebut, digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar RP 22 miliar. Sisanya, sebagian diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati, yakni sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari total Rp 46 miliar.
Dengan rincian sebagai berikut, Fadia Arafiq mendapat Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp 1,1 miliar, Rul Bayatun (direktur PT RNB) Rp 2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar, Mehnaz Na (anak bupati) Rp 2,5 miliar, dan penarikan tunai Rp 3 miliar.
Kemudian, distribusi dan pengelolaan dana ini diatur melalui grup WhatsApp “Belanja RSUD”.