Gandeng Sektor Swasta, DPRD DIY Petakan Potensi Industri untuk Berdayakan Warga Bantul
Yoseph Hary W March 06, 2026 12:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DI Yogyakarta memetakan potensi industri lokal yang mampu menjadi motor pemberdayaan ekonomi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Satu di antara pemetaan dilakukan di CV Karya Wahana Sentosa (KWaS), Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada Kamis (5/3/2026).

Sekretaris Komisi B DPRD DIY, Wildan Nafis, mengatakan, potensi industri di Bantul tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga memiliki dampak sosial yang terukur.

Dorong ekonomi keluarga PKH

"Keberlanjutan ekonomi keluarga PKH harus didorong melalui kemitraan nyata dengan sektor swasta yang memiliki ekosistem produksi stabil seperti KWaS," katanya, dalam pelaksanaan kunjungan di KWaS.

Pihaknya merasa senang bahwa KWaS mampu menyerap tenaga kerja dari kalangan masyarakat, khususnya para penerima dan pendamping PKH di wilayah Jetis. Itu menjadi landasan kebijakan pemberdayaan ekonomi DIY pada masa depan.

Sementara itu, Owner KWaS, Robertus Agung Prasetya, menjelaskan bahwa hampir 3.800 KK di Kapanewon Jetis yang menerima PKH. Mereka biasanya menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Terus pada setiap hari tertentu, ada ibu-ibu yang kumpul sehingga kami libatkan untuk pelatihan memproduksi produk wooden kitchenware dan produk eco-lifestyle di KWaS," jelasnya.

Ia memahami bahwa tidak semua ibu-ibu memiliki waktu luang yang terbatas, sehingga diberikan edukasi tertenu berupa skil mengamplas, mewarnai, dan sebagainya sampai akhirnya memiliki skil finishing produk KWaS.

Tindakan itu dilakukan untuk membiasakan penerima PKH mengisi waktu luang dengan hal-hal positif, kreatif, dan menghasilkan uang tambahan walau terdapat waktu terbatas. 

"Kemudian, kami sudah melatih sekitar 13 kelompok yang satu kelompok terdiri sekitar 20-30 orang. Tetapi, kami baru mulai memberikan aktivitas produksi produk KWaS kepada tiga kelompok warga sekitar kami," ujarnya.

Waktu kerja bebas 

Kebijakan melibatkan PKH ini sudah dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2025. Ibu-ibu PKH yang terlibat memproduksi produk KWaS mendapatkan kebebasan jam kerja, sebab produk itu dapat dibawa ke rumah masing-masing.

"Yang pasti kami tidak memaksa mereka untuk jam kerja tertentu. Karena, kalau jam kerjanya sama, mereka bisa meninggalkan pekerjaan di rumah," jelasnya.

Salah satu penerima PKH, Ngatinah (43), warga Barongan, Kalurahan Sumberagung, menyampaikan sekitar delapan tahun menerima PKH. Kemudian bekerja di KWaS sekitar tiga bulan terakhir.

"Awalnya ada pelatihan di PKH. Terus dianggarkan dan bisa mengikuti pada tiga bulan terakhir. Kalau pelatihannya buat telenan dan entong di KWaS sekitar bulan Oktober kemarin," katanya.

Jumlah pengerjaan produk yang digarapnya tergantung dengan kiriman KWaS. Sebagai contoh, apabila ada kiriman seribu produk kemudian dijangkau dalam dua sampai tiga hari ke depan.

"Saya garap ngamplas. Itu dikerjakan sama kelompok. Jadi, kalau dapat orderan 1.000 telenan, terus dikerjakan sama kelompok saya," ucapnya.

Adapun sistem pembayaran yang ia dapatkan sesuai dengan jumlah produk yang dikerjakan. Di mana, satu produk yang dikerjakan senilai Rp300. 

"Kalau (pendapatan) dihitung bulanan enggak bisa. Karena itu sistem borongan dan tidak setiap hari kami dapat. Kan kelompoknya banyak, jadi orderannya digilir. Tapi, itu bisa untuk tambah-tambah uang kebutuhan sehari-hari," tutupnya.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.