TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Modus tipu-tipu pendataan bantuan sosial pemerintah memakan korban di Kabupaten Sleman.
Seorang warga Lanjut Usia (Lansia) di Sumberarum Moyudan, harus kehilangan cincin emas seberat 5 gram miliknya setelah ditipu pasangan suami istri (pasutri) asal Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku menyamar sebagai petugas pendata bantuan pemerintah. Saat ini kedua pelaku telah ditangkap polisi ungkap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 30 Januari 2026 pukul 09.00 WIB di wilayah Sumberarum, Moyudan, Sleman.
Pelakunya dua orang, berinisial R (64) dan K (49) yang merupakan pasangan suami istri asal Tulang Bawang, Lampung.
Adapun kronologi kejadian bermula ketika korban MS (78) pagi itu sedang menyapu jalan di depan rumah. Ketika sedang menyapu korban didatangi dua pelaku.
"Pelaku bertanya kepada korban, apakah korban sendiri di rumah atau ada orang lain. Dijawab oleh korban, sendirian," kata Salamun, Kamis (5/3/2026).
Mendengar jawaban korban, pelaku lalu bertanya lagi apakah sudah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Korban menjawab belum dapat. Pelaku kemudian berpura-pura menawarkan supaya korban mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan persyaratan korban menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebanyak lima lembar. Korban mengiyakan dan berharap bantuan bisa cair.
Dalam prosesnya, pelaku juga menawarkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada korban dan meminta korban duduk di teras.
Pelaku lalu berpura-pura memeriksa kesehatan korban dengan menempelkan alat berbentuk pipih bulat yang terbuat dari karet di lengan korban.
Saat ditempelkan, alat tersebut berdenyut. Denyutan itu menjadi alasan bagi pelaku untuk meminta korban melepaskan cincinnya, agar tidak berdenyut.
"Korban melepaskan cincin dan meletakkannya di meja," ujar dia.
Setelah itu, pelaku meminta korban berganti baju dengan alasan hendak difoto. Korban lalu masuk ke dalam rumah untuk berganti baju. Namun, ketika keluar lagi, korban kaget karena cincin yang ada di atas meja telah hilang. Sedangkan para pelaku juga sudah pergi.
"Korban kehilangan 3 cincin, dengan total 5 gram atau sekitar harga Rp 15 juta rupiah," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Moyudan, Aiptu Totok Subiyantoro mengatakan, suami-istri yang menjadi pelaku pencurian cincin ini sengaja berkeliling dari Wonosobo ke Sleman dan Kota Yogyakarta hingga Kebumen untuk mencari sasaran secara acak.
Sasarannya adalah lansia yang memakai perhiasan dan tinggal sendirian. Setelah menerima laporan pencurian, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus para pelaku dan menangkapnya di Wonosobo. Yaitu di rumah asal orangtua dari pelaku perempuan.
"Pelaku ditangkap pada Jumat 06 Februari 2026 di Wonosobo, Jateng. Pelaku mengakui jika cincin tersebut telah dijual di wilayah Banjarnegara. Pelaku sekarang ditahan di Rutan Polsek Moyudan," kata Totok.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)