TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo membuka Posko Aduan dan Konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Sosialisasi soal THR 2026 pun turut dilakukan untuk perusahaan dan pekerja.
Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan Posko Aduan/Konsultasi THR 2026 dibuka mulai 3 Maret 2026 hingga H+10 Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
"Kami pun sudah mulai melakukan pemantauan hingga sosialisasi ke pekerja dan perusahaan," kata Bambang ditemui di kantornya pada Kamis (05/03/2026).
Disnaker Kulon Progo pun telah menerima salinan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait teknis penyaluran THR 2026. Lewat SE itu perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh, tidak boleh dicicil.
Mengacu pada SE Menaker, Bambang mengatakan pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari itu, akan ada mekanismenya sendiri.
"THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah," jelasnya.
Bambang mengatakan pihaknya juga mengandalkan jalur informasi dari divisi Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap perusahaan di Kulon Progo. Aduan dan konsultasi pun bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Disnaker atau secara online.
Jika ada aduan dan konsultasi dari pekerja, maka Disnaker Kulon Progo akan melakukan penelusuran sebagai upaya verifikasi. Konsultasi dilayani selama masa pembayaran THR sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Namun jika ada aduan bahwa THR belum diterima usai Hari H Idulfitri, maka tindaklanjutnya dari bagian Pengawasan Disnaker DIY, yang mana datanya ada di kami," ujar Bambang.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko mengatakan pihaknya turut memantau penyaluran THR 2026. Pemantauan dilakukan bersama Disnaker Kulon Progo.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja atau perusahaan. Sebab THR bisa meringankan beban pekerja dalam memenuhi kebutuhan yang meningkat saat Idulfitri, sekaligus memotivasi kinerja.
"Kami berharap THR bisa diberikan tepat waktu sesuai ketentuan," kata Taufik.(alx)