9 Tahun Guru Honorer SMP di Kampar Ini Bergaji 300 Ribu, Namanya Terbuang dalam Seleksi PPPK
M Iqbal March 05, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kisah miris melilit Helda Arianti. Seorang guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Per 1 Januari 2026, guru SMP Negeri 1 Kampar ini genap sembilan tahun mengabdi. Warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar itu sabar menjalankan profesinya meski menerima gaji tak seberapa. 

"Sejak awal jadi guru, gajinya 300 ribu (per bulan)," ungkap suaminya, Efrizon yang menceritakan kisah miris Helda kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/3/2026).

Sarjana Pendidikan Biologi berstatus sebagai guru honorer komite yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Gajinya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan komite sekolah. 

Secercah harapan untuk memperbaiki status dan penghasilannya, sempat datang pada 2025. Ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Peluang amat berharga yang ditunggunya bertahun-tahun itu, seketika sirna. Namanya terbuang dalam seleksi PPPK. 

Kesalahan yang sama sekali tak terduga menjadi kepiluan. Nama Helda tidak masuk dalam daftar usulan calon PPPK Paruh Waktu. 

Usulan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Kampar ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). 

Daftar usulan disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar. Lalu diteken bupati sebelum dikirim. 

"Alasan BKPSDM karena kesalahan dalam penginputan," ungkap Rizon, sapaan akrabnya. 

Semangat wanita yang akan genap berusia 33 tahun pada 7 April nanti itu, ambruk. Kendati begitu, ia masih tetap mengajar sampai sekarang di sekolah yang terletak di Kilometer 50 Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. 

"Sekarang istri saya down. Tapi masih tetap mengajar," katanya. Istrinya menaruh harapan pada hasil perjuangan yang sedang diupayakan demi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurut dia, PPPK Paruh Waktu menjadi satu-satunya peluang bagi istrinya. PPPK penuh waktu tak dapat diraih pada seleksi-seleksi sebelumnya, karena terganjal persyaratan. 

Sang istri mestinya menjadi prioritas pada penerimaan PPPK Paruh Waktu. Ia non-ASN yang terdaftar pada basis data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Masuk kelompok R3 (pada seleksi PPPK Paruh Waktu) karena masuk database. Jadi sebenarnya prioritas," kata guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kampar ini.

Berbagai upaya telah istrinya lakukan. Ia terus mendampingi langkah sang istri, mulai level kabupaten sampai nasional. 

Istrinya sudah mengadu ke DPRD Kampar hingga Ombudsman Republik Indonesia. Komisi II DPRD pernah menemui langsung pihak BKN dan KemenPANRB di Jakarta.

Menurut dia, pihak pusat menyatakan istrinya masih bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Caranya hanya dengan menginput nama ke Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).

Alasannya karena kesalahan bukan pada Helda. Melainkan mutlak pada Pemkab Kampar, dalam hal ini BKPSDM.

"Sampai sekarang tindak lanjutnya masih mengambang. Belum ada kejelasan," keluhnya. 

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.