Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.40 Wita. Awalnya, IA mencari makanan di dapur namun tidak menemukannya.
Emosi pelaku tersulut, terlebih sehari sebelumnya ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari sang ayah.
Dalam kondisi marah, IA mengambil parang sepanjang 45 sentimeter dan menyerang ibunya secara berulang kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kedua tangan dan kaki, luka lecet di punggung, serta bekas gigitan di lengan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin Aipda Marson Marilalan segera mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah telepon genggam milik IA.
Meski pihak keluarga belum membuat laporan resmi, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena kasus ini masuk kategori tindak pidana KDRT.