CORET Pos Polisi dengan Nada Makian di Sunset Road, Kana dan Riza Harus Duduki Kursi Pesakitan!
Anak Agung Seri Kusniarti March 05, 2026 10:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dua pelaku vandalisme di pos polisi Simpang Sunset Road Kuta, dan Simpang 6 Denpasar, Kana Satipa dan Riza Firmansyah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 5 Maret 2026.

Dua pria yang sebelumnya beringas mencorat-coret pos polisi dengan nada makian, kini hanya bisa tertunduk saat mendengarkan tumpukan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Apa yang mereka sebut sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap institusi kepolisian, kini justru menyeret mereka ke dalam pusaran hukum yang serius.

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa tidak menampik telah mengotori dinding-dinding simbol keamanan negara tersebut. 

Motifnya bukan sekadar kenakalan, melainkan sebuah akumulasi kekecewaan yang mendalam terhadap perilaku oknum aparat yang mereka anggap sering menyakiti hati rakyat kecil.

Baca juga: MEGAWATI Sangat Kehilangan Sosok Ida Bhagawan Blebar Gianyar, Datang Melayat ke Puri Agung Gianyar! 

Baca juga: BAHLIL Janji Pertalite Tetap Rp10.000 Per Liter, BBM Subsidi Tak Naik hingga Lebaran, Ini Alasannya!

Salah satu pemicu utamanya, adalah tentang insiden tragis seorang pengemudi ojek online (ojol) yang kehilangan nyawa akibat terlindas saat terjadi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Kejadian itu, ditambah dengan citra negatif oknum satuan lalu lintas di mata mereka, menjadi bahan bakar yang menyulut aksi nekat tersebut.

"Kami kecewa terhadap polisi, utamanya yang bertugas di lalu lintas," ucap para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan. Kekecewaan itulah yang kemudian mereka tumpahkan dalam bentuk coretan cat kayu hitam di dua lokasi. 

Aksi ini bermula pada Jumat, 14 November 2025 malam. Saat itu, sekitar pukul 22.00 WITA, Kana dan Riza sedang melintasi Jalan Sunset Road, Kuta, setelah menghabiskan waktu di kawasan Kerobokan. 

Suasana jalanan yang mulai lengang dan minimnya pengawasan di sekitar Pos Polisi Traffic Light (TL) Sunset Road memunculkan niat spontan untuk beraksi.

Berbekal botol plastik air mineral yang telah diisi cat kayu hitam dan dilubangi menggunakan kunci motor, Kana mulai melukiskan amarahnya di tembok belakang pos. 

Tulisan angka "1312" terpampang nyata, sebuah kode internasional bagi sentimen anti-polisi atau ACAB (All Cops Are Bastard). 

Bagi mereka, angka itu adalah representasi dari kalimat "Semua Polisi Bangsat" yang selama ini hanya terpendam di kepala. Namun, amarah mereka ternyata belum padam di Sunset Road. 

Menjelang dini hari, tepatnya Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, keduanya kembali bergerak memutari area Imam Bonjol dan Pulau Kawe. Saat tiba di Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar, Kana kembali mengajak Riza untuk melancarkan aksi serupa. 

Di sini, aksi mereka melangkah lebih jauh. Tak hanya mencoretkan angka "1312", Riza yang tersulut emosi sempat memungut batu dan melemparnya ke arah kaca pos hingga hancur berantakan.

Seolah ingin menunjukkan perlawanan tersebut ke dunia luar, mereka sempat mengabadikan hasil vandalisme itu melalui kamera ponsel dengan rencana akan mengunggahnya ke media sosial. 

Sayangnya, dokumentasi itu justru menjadi jejak digital yang membawa mereka ke balik jeruji besi. Akibat ulah tersebut, pihak kepolisian mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kini, protes tersebut harus dibayar mahal. Jaksa Penuntut Umum, Haris Dianto Saragih, menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.