Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Hukum UI: Dana Haji Sepenuhnya Milik Jemaah Bukan Keuangan Negara
Adi Suhendi March 05, 2026 11:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha menyatakan bahwa dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah dibayarkan oleh jemaah bukan merupakan keuangan negara.

Dian mengatakan, memang benar dana haji yang dibayarkan oleh jemaah dalam pengaturannya dikuasai oleh negara.

Namun, secara hukum penguasaannya bukan berarti dimiliki pemerintah.

Adapun pernyataan itu Dian ungkapkan saat dihadirkan kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam sidang praperadilan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

"Khusus untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana tersebut sepenuhnya milik jemaah haji," kata Dian di ruang sidang.

Baca juga: Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Senilai Rp 622 Miliar

"Buktinya dana itu kembali kepada jemaah ketika tidak jadi berangkat," sambungnya.

Lebih jauh Dian menyebut hal itu berbeda jika berbicara soal pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU).

Menurut dia DAU yang memang dikelola dan dikuasai oleh negara peruntukannya pada akhirnya untuk kepentingan umum dan merupakan lingkup keuangan negara.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Sah

"Tetapi dana BPIH sepenuhnya tidak dikuasai negara untuk pelayanan pemerintah, itu dananya jemaah sendiri," jelasnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dari perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dalam jawabannya, Tim hukum KPK mengatakan bahwa angka itu pihaknya peroleh berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan pihak terkait terkait pembagian kuota haji khusus maupun kuota haji tambahan.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 622 miliar," kata tim Biro Hukum di ruang sidang.

Tak hanya penyimpangan pembagian kuota haji, dari hasil pemeriksaan tim BPK, biro hukum juga menuturkan bahwa terdapat aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024.

Kendati demikian dijelaskan biro hukum, tim penyidik dari KPK hingga kini masih terus menelusuri bukti lainnya dalam perkara itu seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Pengumpulan bukti itu untuk memperkuat keterlibatan dan peran dari Gus Yaqut yang kini telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Juga diantaranya dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan permintaan keterangan dari ahli," jelasnya.

Sekadar informasi Gus Yaqut melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gus Yaqut dalam permohonannya meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh KPK tidak sah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.