Besaran THR ASN di Lingkungan Pemprov Lampung, Anggaran Disiapkan Rp150 Miliar
Noval Andriansyah March 06, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Besaran tunjangan hari raya alias THR bagi aparatur sipil negara atau ASN, baik itu PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi ( Pemprov Lampung ), masih belum diketahui.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung masih menanti aturan teknis dari Kementerian Keuangan terkait pemberian THR bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD.

Namun demikian, jika merujuk pada tahun sebelumnya, besaran THR yang diberikan kepada ASN terdiri dari gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Lampung, Nurul Pajri menyebut, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran total sekitar Rp150 miliar untuk THR ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Adapun rinciannya, sekitar Rp125 miliar untuk gaji dan sekitar Rp25 miliar untuk TPP.

Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp 150 Miliar untuk THR 25 Ribu ASN dan PPPK

Nurul memperkirakan, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Lampung mencapai sekitar 25 ribu orang, dengan rincian sekitar 12 ribu PNS dan 13 ribu PPPK.

Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan biasanya merujuk pada data bulan sebelumnya, yakni Februari 2026.

Nurul juga memastikan, untuk pencairan THR akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kita tunggu saja. Insya Allah tidak akan lama, karena yang pasti THR akan dibayarkan sebelum Idul Fitri,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Pemprov Lampung saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.

Hhingga saat ini aturan teknis pemberian THR bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD belum diterbitkan.

“Untuk THR di Provinsi Lampung, kami masih menunggu peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait juknis pemberian THR kepada ASN daerah yang bersumber dari APBD,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa peraturan menteri keuangan memang sudah terbit, namun baru mengatur THR bagi ASN kementerian atau lembaga yang bersumber dari APBN.

Sementara itu, aturan teknis untuk ASN daerah masih belum tersedia.

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, besaran THR yang diberikan kepada ASN terdiri dari gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.