Oleh: Prof Dr Abd Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam ruang publik Indonesia, tidak jarang kita menemukan sikap dan praktik keagamaan yang memandang beragama, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara sebagai empat ranah yang tidak bisa disinergikan.
Sebagian kalangan meyakini bahwa kesalehan beragama harus berdiri sendiri, bahkan kadang ditempatkan secara berseberangan dengan komitmen kebangsaan dan aturan negara.
Pandangan ini bukan hanya problematik secara sosial, tetapi juga tidak sejalan dengan prinsip dasar ajaran Islam yang menekankan kemaslahatan dan keteraturan kehidupan bersama.
Secara sederhana, beragama adalah komitmen menjalankan ajaran Tuhan dalam kehidupan personal dan sosial.
Berorganisasi adalah aktivitas kolektif dalam sebuah wadah yang terstruktur untuk mencapai tujuan bersama.
Berbangsa berarti memiliki kesadaran sebagai bagian dari komunitas nasional yang memiliki identitas dan cita-cita bersama.
Sedangkan bernegara adalah partisipasi dalam sistem hukum dan pemerintahan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Sebagian praktik keagamaan memandang bahwa loyalitas utama seorang Muslim hanya kepada komunitas keagamaannya, sehingga identitas kebangsaan atau kepatuhan pada negara dianggap sekunder, bahkan kadang dicurigai.
Dalam pandangan ini, organisasi keagamaan dijadikan alat untuk memperkuat identitas eksklusif yang memisahkan diri dari masyarakat luas.
Akibatnya, muncul sikap yang mudah menolak hukum negara, meragukan sistem kebangsaan, atau menganggap bahwa komitmen pada negara adalah bentuk kompromi terhadap agama.
Padahal, jika merujuk pada ajaran Islam secara utuh, pandangan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat.
Islam justru memberikan dasar normatif yang jelas tentang pentingnya menjaga keteraturan sosial dan menaati otoritas yang sah.
Al-Qur’an menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan pemegang otoritas di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada otoritas—yang dalam konteks modern dapat dipahami sebagai pemerintah yang sah—merupakan bagian dari etika keagamaan.
Ketaatan tersebut tentu bukan ketaatan buta, tetapi ketaatan dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip agama.
Hal yang sama juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: “Seorang Muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam perkara yang ia sukai maupun tidak ia sukai, selama tidak diperintahkan untuk melakukan maksiat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil ini menunjukkan bahwa menjaga ketertiban sosial melalui kepatuhan pada aturan yang sah merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Dengan kata lain, menjadi warga negara yang taat hukum tidak bertentangan dengan agama, justru merupakan bagian dari praktik keagamaan itu sendiri.
Dalam kerangka ini, pendekatan maqasid-based menjadi penting untuk memahami relasi antara agama, organisasi, bangsa, dan negara.
Dalam teori maqasid al-shariah, tujuan utama syariat adalah menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Semua tujuan ini tidak mungkin terjaga tanpa adanya sistem sosial dan politik yang stabil.
Negara berfungsi menjaga keamanan jiwa dan harta. Kehidupan kebangsaan menjaga persatuan masyarakat yang beragam.
Organisasi menjadi sarana partisipasi kolektif untuk memperjuangkan kebaikan bersama.
Sementara agama memberikan landasan moral dan etika yang menuntun semuanya.
Ketika seseorang menaati hukum negara yang adil, menghargai keragaman dalam kehidupan berbangsa, serta berkontribusi melalui organisasi sosial atau keagamaan, pada dasarnya ia sedang menjalankan nilai-nilai maqasid tersebut.
Semua itu berkontribusi pada terciptanya kemaslahatan publik (maslahah ‘ammah), yang merupakan inti dari tujuan syariat.
Sebaliknya, ketika praktik keagamaan menolak seluruh struktur sosial dan politik yang ada, justru yang muncul adalah kerusakan sosial (mafsadah).
Konflik horizontal, perpecahan masyarakat, dan ketidakstabilan sosial sering kali lahir dari sikap keagamaan yang memisahkan diri dari realitas kebangsaan.
Karena itu, kesalehan beragama seharusnya tidak diwujudkan dalam sikap antagonistik terhadap bangsa dan negara.
Justru sebaliknya, komitmen kebangsaan dan kepatuhan terhadap aturan negara dapat menjadi bentuk konkret dari pengamalan nilai agama dalam kehidupan publik.
Dengan perspektif maqasid-based, beragama, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara tidak perlu dipertentangkan.
Keempatnya adalah ruang yang saling melengkapi untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.
Seorang Muslim tidak harus memilih antara menjadi religius atau menjadi warga negara yang baik—keduanya dapat berjalan beriringan, bahkan saling menguatkan.
Dalam konteks inilah agama tidak hanya hadir sebagai identitas spiritual, tetapi juga sebagai kekuatan moral yang memperkokoh kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.(*)