TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap satu pelaku inisial SHS alias Pudin yang menempelkan sticker barcode situs judi online (judol).
Peristiwa tindak pidana terjadi di sebuah Warkop Jalan Sabar 1, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) sore.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menuturkan tersangka Pudin ditangkap di rumahnya wilayah Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Tersangka mengakui perbuatannya tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar ke Negara, Hasil 16 Kasus Judi Online
Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak bergerak seorang diri.
Melainkan ada dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) antara lain F dan A.
"Pelaku (Pudin) menerima uang dari F dan juga dari A yang DPO, nah untuk pengakuan sementara itu sudah lebih dari seratus barcode yang disebar, jadi untuk itu kami harapkan masyarakat untuk berhati-hati," ungkap Kompol Seala kepada wartawan Kamis (5/3/2026).
Tersangka Pudin menerima upah Rp 100 ribu untuk menempelkan sticker barcode judol.
Sticker barcode tersebut telah ditempelkan diberbagai lokasi yang ramai aktivitas warga mulai dari SPBU, tempat parkir hingga tempat makan.
Dari hasil pendalaman ternyata situs judi online yang dibuat fiktif atau dikelola oleh komplotan ini.
"F yang mencetak scan, yang mencetak stiker barcodenya, untuk pemegang akunnya itu A," terangnya.
Modus kejahatan yang dilakukan yakni setelah sticker barcode di scan oleh korban.
Kemudian secara otomatis data pribadi korban langsung dapat diakses oleh tersangka.
"Karena ini scam jadi data-data privasi atau pribadi itu langsung berpindah otomatis deposit, kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan scan barcode karena ini salah satu modus baru yang dilakukan oleh pelaku-pelaku tindak kriminal," tuturnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga sticker barcode, dua unit sepeda motor, satu handphone, dan pakaian yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf B UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Viral di media sosial sebelumnya memperlihatkan video rekaman kamera pengawas (CCTV) di mana seorang pria menempelkan stiker berisi kode QR yang mengarah ke situs judi online.
Pria yang mengenakan kaus putih dan topi merah jambu menempelkan stiker di sejumlah objek termasuk sepeda motor yang terparkir dan dinding.
Setelah menempelkan QR Code, pelaku tampak memotret objek tersebut menggunakan ponselnya.
Pelaku menghampiri pria lain yang telah menunggu di atas sepeda motor Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Keduanya kemudian meninggalkan lokasi.
Penggunaan video yang viral mengaku mencoba melakukan scan barcode.
Barcode tersebut juga ditempeli di warung tempatnya berjualan.
Usai di scan ternyata mengarah ke situs judol.
Warga sekitar diharapkan waspada modus baru QR Code situs judol yang sengaja ditempeli oleh terduga pelaku.