Resmi Cair! Tanggal Pencairan THR Pensiunan ASN 2026 Diumumkan dengan Besaran dan Komponennya
Faiz Iqbal Maulid March 06, 2026 02:27 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bahagia bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Lebaran 2026.

PT Taspen (Persero) mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi penerima pensiun akan mulai dicairkan pada 5 Maret 2026.

Jadwal pencairan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR bagi penerima pensiun dilakukan mulai tanggal 5 Maret 2026.

"Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah," demikian keterangan PT Taspen dalam unggahan Instagram @taspen, Kamis (5/3/2026).

Besaran THR Pensiunan ASN 2026 Semua Golongan

Besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

• Jumat Berkah! THR ASN 2026 Resmi Cair Besok, Cek Kenaikan Gaji PNS CPNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan

Berikut besaran THR Pensiunan ASN 2026:

-Golongan I (A–D) = Rp 1,5 – 2,5 juta

-Golongan II (A–D) = Rp 2,5 – 3,5 juta

-Golongan III (A–D) = Rp 3,5 – 5 juta

-Golongan IV (A–E) = Rp 5 – 7 juta

-Pejabat Eselon / Hakim = Rp 7 – 10 juta

Aturan THR Pensiunan ASN 2026

Taspen menyampaikan bahwa bagi penerima pensiun yang masa pensiunnya dihitung hingga Februari 2026 atau sebelumnya, dan pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 25 Februari 2026, maka THR tahun 2026 akan mulai dibayarkan pada 5 Maret 2026.

Ketentuan ini juga berlaku bagi aparatur negara yang kemudian menjadi penerima pensiun dari pejabat negara, atau sebaliknya.

Dalam kondisi tersebut, THR hanya diberikan satu kali, yaitu dengan nilai yang paling besar.

Sementara itu, apabila aparatur negara atau pensiunan juga tercatat sebagai penerima pensiun janda/duda maupun tunjangan janda/duda, maka THR akan diberikan untuk keduanya: baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.