Sindiran Wamendagri Bima Arya, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum: Kepala Daerah Lain Mau Belajar
ninda iswara March 06, 2026 06:07 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut mendapat tanggapan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Menurut Bima Arya, latar belakang seseorang bukanlah alasan untuk tidak memahami tata kelola pemerintahan.

Ia menilai banyak kepala daerah di Indonesia yang tidak berasal dari dunia birokrasi, namun tetap berupaya mempelajari tugas dan tanggung jawab mereka setelah menjabat.

“Banyak kepala daerah yang tidak berlatar belakang pemerintahan, tapi mau dan mampu untuk terus belajar,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri selama ini rutin memberikan berbagai pembekalan bagi para kepala daerah.

Baca juga: Borok Perusahaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ART jadi Direktur, Alasan Potong Gaji Tidak Jelas

Program tersebut bertujuan membantu para pejabat daerah memahami sistem pemerintahan sekaligus memperkuat integritas dalam menjalankan tugas.

Namun demikian, Bima Arya menilai bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada program pembinaan dari pemerintah pusat.

Pada akhirnya, sikap dan integritas pribadi setiap kepala daerah menjadi faktor penentu.

“Banyak kegiatan pembekalan dari Kemendagri dan kementrian lain. Banyak juga program-program pencegahan korupsi. Tapi semua kembali pada pribadi kepala daerah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengakui dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut saat menjalani pemeriksaan intensif.

Fadia diketahui ditangkap KPK terkait dugaan praktik pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dalam proses pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa dirinya bukan berasal dari dunia birokrasi sehingga tidak memahami secara mendalam aspek hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Tak Paham Birokrasi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Cuma Tugas Seremonial Saja: Kok Bisa 2 Periode?

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disorot usai mengaku perannya selama menjabat hanya bersifat seremonial saja karena tak paham soal birokrasi.

Fadia Arafiq mengaku menyerahkan seluruh urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak tampil di acara formal dan kegiatan publik.

Pernyataan ini menyoroti kontradiksi antara tanggung jawab resmi seorang kepala daerah dan keterlibatan nyata dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026).

Fadia Arafiq ditetapkan tersangka dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia Arafiq hanya tugas seremonial saja

Dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, muncul narasi bahwa dia tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi.

Pernyataan tersebut mengemuka di tengah penyidikan KPK atas dugaan praktik pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Argumen mengenai latar belakang profesi itu, dalam perspektif hukum, sesungguhnya tidak berdiri di ruang hampa.

Hukum mengenal satu prinsip mendasar yang disebut presumptio iures de iure, atau yang lazim dipahami sebagai asas fiksi hukum.

Asas ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Dengan demikian, ketidaktahuan terhadap aturan, apa pun latar belakang pendidikan atau profesinya, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq, mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut.

Meski mengaku bukan seorang birokrat, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab walaupun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Asep menyampaikan, Fadia menuturkan kalau urusan teknis birokrasi akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Asep menyebut, hal yang dilakukan Fadia itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).

“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tuturnya.

Semestinya, kata Asep, Fadia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.

Namun, Fadia tetap menggarap proyek pemkab karena adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

Meskian demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucapnya.

Pendidikan

Fadia menempuh sebagian besar pendidikan dasarnya di Jakarta sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Semarang:

Pendidikan Dasar:

  • SD Negeri Karet Tengsin 14, 
  • SMP Negeri 8 Tanah Abang
  • SMA Negeri 58 Ciracas.

Pendidikan Tinggi:

  • S1 Manajemen dari Universitas AKI Semarang (2013)
  • Magister Manajemen dari Universitas Stikubank Semarang (2015)
  • Melanjutkan studi S3 di Universitas 17 Agustus 1945.

Duduk perkara kasus

Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan, hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini berlangsung sejak Fadia Arafiq pertama kali menjabat sebagai Bupati Pekalongan (2021-2024).

Kemudian pada 2022, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

Sabiq dipilih sebagai Direktur PT RNB, sedangkan Mukhtaruddin Ashraff sebagai komisaris.

Pada 2024, Fadia menunjuk Rul Bayatun sebagai Direktur PT RNB.

“Orang yang tidak tahu tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluarganya, karena ini adalah orang kepercayaan,” Asep Guntur Rahayu pada Rabu (4/3/2026).

Asep mengatakan, Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi), berikut rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
  • Ashraff Abu (suami bupati) Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp 4,6 miliar;
  • Mehnaz (anak bupati) Rp 2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

(TribunTrends/Kompas/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.