Botok dan Teguh Langsung Bebas Setelah Divonis Enam Bulan Penjara
M Syofri Kurniawan March 06, 2026 06:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memerintahkan keduanya dikeluarkan dari penjara, setelah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan, Kamis (5/3/2026).

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama.

Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati, pada 31 Oktober 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," ujar Hakim Fauzan saat membacakan putusan.

Kendati menjatuhkan vonis enam bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan.

Artinya, Botok dan Teguh tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang.  

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana.

Majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," kata Fauzan.

Pantauan di lokasi, suasana haru dan takbir pecah dari pendukung yang hadir di persidangan saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya perkara.

Sebelumnya, Botok dan Teguh telah ditahan, sejak 2 November 2025.

Penahanan mereka terkait dengan penetapan status tersangka, sebagai buntut aksi protes massa AMPB di Jalan Pantura Pati, Widorokandang, pada 31 Oktober 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Dalam sidang tersebut, Botok dan Teguh tampil dengan "tidak biasa".  

Alih-alih mengenakan pakaian formal biasa, mereka memilih menjadikan baju mereka sebagai "papan reklame protes".

Pada punggung kemeja Teguh, tertulis pesan menantang: "AMPB: Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung. Pejabat Menindas, Wayahe Digulung. #Pati Ora Sepele."

Sementara itu, Botok membawa pesan yang lebih tajam, menuntut penangkapan Kapolresta Pati atas dugaan kriminalisasi terhadap warga.

Tanggapan Botok dan Teguh

Menanggapi vonis hakim, Botok dan Teguh memberikan reaksi keras.

Meski majelis hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, Botok dan Teguh menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Botok menduga, ada upaya kriminalisasi yang terstruktur sejak awal dia dan Teguh ditahan.

Bahkan, ia secara terang-terangan meminta pihak terkait untuk memeriksa aparat penegak hukum atas dugaan penerimaan aliran dana dari pihak tertentu.

Botok mengeklaim, memiliki informasi mengenai indikasi uang haram yang bertujuan untuk mengkriminalisasi para aktivis AMPB.  

"Kami sebagai masyarakat hanya memberi informasi. Kami bukan penyidik. Kami bukan APH (aparat penegak hukum--Red). Tapi kalau kami dipasrahi tugas penyidik, diberi surat tugas, kami akan ungkap semua," tandasnya.

Sementara itu, Teguh menyatakan, pihaknya pada prinsipnya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Namun, ia melontarkan kritik dengan menyebut bahwa pertimbangan hakim diduga kuat dipengaruhi oleh faktor di luar materi hukum yang tertulis.

"Kami hormati apa pun keputusan dari majelis hakim, meskipun bagi kami kurang adil. Kami menilai hakim itu pertimbangannya bukan pertimbangan yang secara tertulis di amar putusan, melainkan satu, bahwa ada teman kami yang sudah dinyatakan bersalah, Pak Sugito (sopir truk yang ikut aksi blokade jalan dan telah divonis 3 bulan 21 hari)," papar Teguh.

Pertimbangan kedua, menurut Teguh, adalah karena dirinya dan Botok sudah kadung dipenjara.

Ia juga menilai hakim berusaha menjaga hubungan antarinstansi penegak hukum agar kepolisian dan kejaksaan tidak terlihat "bersalah" jika mereka diputus bebas murni.

"Kalau menyatakan bebas nanti ditakutkan kejaksaan sama kepolisian yang bersalah gitu, jadi dia menjaga tiga institusi itu. Polresta, Kejaksaan, sama Pengadilan," ujar Teguh kepada wartawan seusai sidang.

Meskipun bisa kembali berkumpul dengan keluarga, ia menegaskan secara prinsip tidak menerima inti dari keputusan tersebut.

"Kalau memang harus seperti itu, ya kami jalani. Toh misalnya dipidana dan kami tetap dipenjara pun, kami jalani kok. Kami hormati aja mereka. Tetapi pada intinya kami tidak rida atas keputusan tersebut," tegas dia.

Mengenai langkah hukum ke depan, keduanya belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima sepenuhnya.

“Kami akan terlebih dahulu berdiskusi dengan tim penasihat hukum untuk menentukan langkah lanjutan,” katanya.

Dukungan tokoh

Sejumlah tokoh publik hadir langsung ke PN) Pati, Kamis, untuk mengawal sidang vonis terhadap Botok dan Teguh.

Satu di antaranya adalah aktivis Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, yang juga putri bungsu Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Inayah tiba di PN Pati, pada pukul 08.49, lalu memasuki Ruang Sidang Cakra, beberapa menit kemudian.

Pada pukul 09.23, tampak pula mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gajah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, berbarengan menyusul masuk ke ruang sidang.

Tujuh menit kemudian, advokat yang juga pemengaruh media sosial, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, juga ikut masuk ke ruang sidang.

Hadir juga pada kesempatan itu, pimpinan BEM dari berbagai universitas di Jawa Tengah, antara lain dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Muria Kudus (UMK), dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Kehadiran mereka untuk mengawal sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW.

Oegroseno, di hadapan massa pendukung Botok dan Teguh berharap, agar situasi di Pati kembali seperti sedia kala, yakni wilayah yang tenteram dan sejahtera.

“Saya berharap, Pati bisa kembali seperti sejarah perjalan Pati dulu. Kota yang tata tentrem kerta raharja. Pokoknya Pati harus kembali seperti sebelumnya,” kata Oegroseno, yang juga putra mantan Bupati Pati, Roestam Santiko, tersebut. (Mazka Hauzan Naufal/Rifqi Gozali)  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.