Pelaku Vandalisme di Denpasar Jalani Sidang, Kana dan Riza Dijerat Pasal Berlapis
Ida Ayu Suryantini Putri March 06, 2026 08:03 AM

TRIBUN-BALI. DENPASAR – Dua pelaku vandalisme di pos polisi Simpang Sunset Road Kuta dan Simpang 6 Denpasar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/3).

Mereka adalah Kana Satipa dan Riza Firmansyah

Dua pria yang sebelumnya beringas mencorat-coret pos polisi dengan nada makian, kini hanya bisa tertunduk saat mendengarkan tumpukan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: KASUS Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Periksa Anggota Pol PP hingga Perekam Video

Apa yang mereka sebut sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap institusi kepolisian, kini justru menyeret mereka ke dalam pusaran hukum yang serius.

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa tidak menampik telah mengotori dinding-dinding simbol keamanan negara tersebut. 

Motifnya bukan sekadar kenakalan, melainkan sebuah akumulasi kekecewaan yang mendalam terhadap perilaku oknum aparat yang mereka anggap sering menyakiti hati rakyat kecil.

Baca juga: 2 Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Dibekuk, Motif Sensasi Pribadi dan Ingin Viral

Salah satu pemicu utamanya adalah tentang insiden tragis seorang pengemudi ojek online (ojol) yang kehilangan nyawa akibat terlindas saat terjadi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kejadian itu, ditambah dengan citra negatif oknum satuan lalu lintas di mata mereka, menjadi bahan bakar yang menyulut aksi nekat tersebut.

"Kami kecewa terhadap polisi, utamanya yang bertugas di lalu lintas," ucap para terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan. 

Kekecewaan itulah yang kemudian mereka tumpahkan dalam bentuk coretan cat kayu hitam di dua lokasi.

Baca juga: Kurang dari 4 Jam, Polda Bali Bekuk 2 Pelaku Vandalisme Viral Bendera Merah Putih di Jembrana

Aksi ini bermula pada Jumat, 14 November 2025 malam. 

Seolah ingin menunjukkan perlawanan tersebut ke dunia luar, mereka sempat mengabadikan hasil vandalisme itu melalui kamera ponsel dengan rencana akan mengunggahnya ke media sosial. 

Sayangnya, dokumentasi itu justru menjadi jejak digital yang membawa mereka ke balik jeruji besi.

Akibat ulah tersebut, pihak kepolisian mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.

Baca juga: Motif Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Terungkap, Mabuk Arak, Protes RKUHP, Ingin Viral

Kini, protes tersebut harus dibayar mahal.

Jaksa Penuntut Umum, Haris Dianto Saragih, menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.