TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menghadiri rapat koordinasi (rakor) membahas permasalahan sampah dan TPA Suwung bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq di Gedung Wiswa Sabha, Kamis 5 Maret 2025.
Ketika ditemui usai rapat, Koster menjelaskan rapat tersebut masih seputar bagaimana mengelola sampah dari hulu atau sumber.
“Soal bagaimana mengelola di hulu dengan melakukan pemilahan secara masif di masing-masing rumah tangga, itu poinnya,” jelas Koster.
Baca juga: Penutupan TPA Suwung Bali Diundur, Wali Kota Denpasar Tekankan Hal Ini
Kebijakan yang disarankan oleh Menteri yakni sosialisasi penhelolaan sampah yang harus dilakukan secara massif dalam waktu 1 bulan.
Ia juga mengatakan penutupan pasti kapan TPA Suwung belum diputuskan hingga saat ini.
“Belum, tunggu saja dulu. Masih (beroperasi),” pungkasnya.
Sementara itu, untuk operasional TPA Suwung akan dibatasi karena dinilai sudah mencemari lingkungan.
Baca juga: TPA Suwung Ditutup, Antrean Truk Pengangkut Sampah Mengular, Koster Sebut Semua TPA di Bali Overload
Selain itu juga dalam tahap penyidikan oleh Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Karena itu, pemerintah akan secara bertahap mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA tersebut.
“TPA Suwung benar-benar sudah kita batasi. Mulai April nanti yang boleh masuk hanya sampah anorganik atau residu. Sampah organik harus diselesaikan di hulu oleh kabupaten dan kota,” tegas Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di sela kegiatan korve bersih-bersih Pantai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (5/3).
Kemudian tindaklanjut pembatasan di TPA Suwung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), termasuk Badung dan Denpasar untuk segera membangun fasilitas pengolahan sampah organik seperti komposter maupun teba modern di tingkat masyarakat.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diselesaikan di sumber. Namun, masyarakat melakukan pemilahan dengan benar.
Hanif juga mengungkapkan Pemkab Badung saat ini sudah masuk tahap penyidikan oleh penegakan hukum Kementerian LH terkait pengelolaan sampah. Surat perintah penyidikan bahkan telah dikirimkan kepada pemerintah daerah.
“Kabupaten Badung saat ini dalam tahap penyidikan Gakkum. SP2D sudah kami kirim ke Bupati. Ini untuk memastikan daerah bergerak cepat menangani persoalan sampah,” ucap Hanif.
Hanif kembali menegaskan, jika terjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan sampah, kepala daerah dapat berhadapan dengan proses hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta ikut mendukung kebijakan pemerintah daerah dengan disiplin memilah sampah dari rumah tangga.
“Sampah bukan hanya tugas Bupati atau Wali Kota. Yang bertugas memilah adalah masyarakat. Tanpa pemilahan, sampah tidak boleh diangkut dan tidak boleh masuk ke Suwung,” tegas Hanif.
Selama ini, penanganan sampah dinilai masih menggunakan pola lama, yakni kumpul, angkut, dan buang ke tempat pembuangan akhir. Sistem tersebut dinilai tidak lagi efektif, terutama karena kondisi TPA Suwung yang kini telah mengalami kelebihan kapasitas.
“TPA Suwung benar-benar sudah overload dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah,” tegasnya.
Hanif mengungkapkan saat ini pengelolaan TPA Suwung telah masuk dalam proses penyidikan oleh Kementerian LH atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Dan sanksi berat akan diterapkan terhadap pengelolaan tempat pembuangan akhir tersebut.
“Dengan mohon maaf kepada masyarakat Bali, TPA Suwung telah masuk dalam masa penyidikan dan kami memberikan sanksi yang sangat berat. TPA Suwung akan segera kita akhiri,” kata Hanif.
Selain itu, ia telah meminta Bupati dan Gubernur untuk memacu kegiatan pilah sampah dilakukan sekarang untuk mengurangi tekanan TPA Suwung.
“TPA Suwung sejatinya tidak boleh digunakan lagi. Tapi melihat dinamika yang belum sangat siap dan akan menimbulkan gejolak sosial yang cukup besar kita membatasi penggunaan TPA Suwung," ungkapnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Presiden Prabowo telah menginstruksikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bali.
Program ini diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh, meski diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga beroperasi.
Selama masa transisi tersebut, Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber. Di mana sekira 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang sebenarnya bisa diselesaikan langsung dari tingkat rumah tangga.
Karena itu, ia meminta Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk segera mempercepat penerapan sistem pemilahan sampah organik dari sumber dalam waktu paling lama satu bulan.
“Kami meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk menyelesaikan pemilahan sampah organik di sumber dalam waktu paling lama satu bulan. Tidak ada lagi yang bisa ditunda,” tegasnya.
Hanif menekankan keberhasilan program tersebut bergantung pada kepemimpinan kepala daerah dan partisipasi masyarakat. Ia pun mengajak seluruh elemen, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, lembaga masyarakat, hingga TNI dan Polri untuk ikut menggerakkan budaya memilah sampah.
“Kalimatnya sederhana, cukup dengan memilah sampah. Jika itu dilakukan, permasalahan sampah akan jauh berkurang,” ajak Hanif.
Selain itu, ia tidak memungkiri masih ada permasalahan lain yakni sampah kiriman dari laut yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Hanif mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersatu menyelesaikan persoalan sampah demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
“Bali adalah kota wisata. Tanpa sampah, Bali akan semakin cantik dan semakin menawan bagi wisatawan dari seluruh dunia,” ucap Hanif.
Menteri Hanif bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung dan perwakilan Forkopimda langsung turun ikut melakukan aksi bersih-bersih pantai. Hanif menilai kondisi sampah kiriman ke pesisir pantai selatan Bali sudah menurun dan penanganannya sudah baik.
“Sampah kiriman ini relatif jauh turun dari kondisi biasanya. Tentu kita berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Bupati atas kerja kerasnya. Tetapi persoalannya bukan hanya sampah kiriman, melainkan juga sampah rumah tangga,” ujar Hanif.
Untuk mempercepat langkah penanganan kiriman sampah biomassa berupa batang kayu, ranting pohon hingga bambu pihaknya telah meminta Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup membuka segel incinerator yang dipasang di dua titik pengolahan sampah di wilayah Badung.
Selain rumah tangga, pemerintah juga menindak sektor hotel, restoran, dan cafe (horeca) yang dinilai belum optimal mengelola sampahnya. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada sekitar 300 unit usaha horeca di Bali. Secara nasional, jumlah pelaku usaha yang telah mendapat peringatan serupa mencapai sekitar 1.500 unit.
“Mereka diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pengelolaan sampahnya sendiri. Jika tidak dipenuhi, sanksinya bisa berupa pembekuan izin lingkungan atau pidana maksimal satu tahun sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup,” papar Hanif.
Di mana tersebut dilakukan agar pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah dan bukan untuk mempersulit horeca melainkan upaya agar Bali bersih. Sampah menurutnya harus ditangani oleh masing-masing pengelola kawasan.
Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saat ini terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar budaya memilah sampah segera diterapkan secara luas. Upaya ini penting karena Bali merupakan tulang punggung pariwisata nasional sehingga kebersihan lingkungan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Bali harus menjadi destinasi wisata yang bersih dan layak. Karena pariwisata nasional sangat bergantung pada Bali,” harap Hanif.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap masalah sampah di Bali mengingat besarnya peran Bali untuk sektor pariwisata nasional.
“Bali menjadi perhatian khusus Presiden. Kami selalu berkunjung ke Bali karena begitu pentingnya arti Bali bagi pemerintah pusat,” kata Hanif.
Menurutnya sekarang menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama mempercepat penanganan sampah di Bali yang selama ini dinilai belum tersentuh secara substansial. Pemerintah pusat kini dituntut bekerja bersama pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung untuk menyelesaikan persoalan sampah secara serius.
Menteri LH Izinkan Penggunaan Incinerator
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kembali menggelar aksi bersih-bersih sampah laut di Bali secara besar-besaran.
Kali ini kurve diadakan di Pantai Jimbaran yang diikuti ratusan peserta gabungan dan turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali
Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
“Ini kegiatan yang memang arahan Pak Presiden untuk dilakukan secara rutin. Saya sudah dengar dari Pak Bupati Badung yang telah melakukan kegiatan secara rutin untuk penanganan sampah ini. Kita saat ini sedang menghadapi salah satunya adalah sampah biomassa ini,” ujar Menteri Hanif, di Pantai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (5/3).
Ia menambahkan pihaknya telah berdiskusi dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung mengenai penggunaan mesin incinerator atau mesin pembakar sampah untuk penanganan sampah biomassa di pesisir pantai.
Menurutnya saat ini timbulan sampah biomassa terlalu banyak dan untuk diolah dalam bentuk komposter tempatnya belum memadai sehingga langkah cepat adalah menggunakan incinerator. Sehingga incinerator bisa dioperasikan namun hanta boleh untuk sampah biomassa yang telah dipilah.
“Incinerator kita buka khusus untuk kayu, bambu, dan biomassa yang tidak tercampur dengan sampah lain. Petugas kami bersama petugas pemerintah daerah akan standby di lokasi untuk memastikan operasionalnya berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Di mana incinerator yang dibuka segelnya ini tidak boleh digunakan untuk sampah campuran karena berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin dan furan. Hal itu bisa terjadi karena suhu incinerator modular tidak stabil dan tidak memiliki sistem penangkap emisi yang memadai.
“Kalau sampahnya tidak dipilah, incinerator tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga lingkungan Bali,” tegas Hanif.
“Maka sesuai dengan kajian teknisnya, incinerator itu bisa digunakan untuk melakukan penanganan yang biomassa di sini. Jadi kami akan meminta di Deputi Gakkum untuk membuka incinerator digunakan khusus untuk penyelesaian sampah biomassa ini,” imbuh Hanif.
Menteri Hanif juga meminta kepada Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar untuk menyelesaikan pengelolaan sampah dengan pemilahan di rumah tangga agar terpilah antara sampah organik dan anorganik.
Untuk memastikan itu, maka di Deputi Gakkum atau Penegakan Hukum telah meningkatkan status Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Jadi pemanggilan-pemanggilan akan terus dilakukan kepada semua pihak dalam rangka memastikan bahwa penanganan sampah bisa dilakukan dengan proper,” jelasnya.
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan, pemerintah pusat menghibahkan dua unit alat Wood Chipper atau mesin penghancur kayu untuk mengolah limbah organik seperti batang dan ranting pohon.
Pemberian bantuan ini dilakukan secara simbolis berupa kunci oleh Menteri Hanif kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Mesin ini juga sudah ada dan dibawa menggunakan mobil towing yang parkir di area Pantai Jimbaran.
TPST Tahura I Olah Sampah 35 Ton Per Hari
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura I yang berada di sebelah barat TPA Suwung Denpasar telah beroperasi dengan mengelola 35 hingga 45 ton sampah per hari. TPST ini beroperasi sejak Desember 2025 lalu dan belum bisa maksimal karena masalah tenaga kerja.
Kondisi ini diungkapkan pengawas TPST, Made Widya Adnyana Astawa saat diwawancarai Kamis (5/3). Ia mengungkapkan, dari dua TPST yakni Tahura I dan II, kini yang sudah beroperasi hanya TPST I. Sedangkan untuk TPST II saat ini masih menunggu pemasangan mesin.
Astawa memaparkan, sampah yang dikelola berasal dari beberapa depo di Denpasar Barat seperti depo Jalan Pulau Kawe, depo Monang Maning, depo Jalan Gunung Karang dan beberapa titik lainnya.
“Sampahnya belum 100 persen terpilah, sehingga di sini kami lakukan pemilahan. Itu jadi kendala juga. Maksimal sehari bisa mengelola 45 ton, namun rata-rata 35 ton,” paparnya.
Sampah basah juga jadi kendala karena bisa membuat mesin menjadi macet. Untuk pengelolaan sampah, ada 3 mesin gibrig dan 2 mesin EBT yang dioperasikan. Ada juga mesin pelet, namun belum beroperasi karena kekurangan tenaga dan arus listrik belum kuat.
Sampah yang masuk ke TPST ini diolah menjadi kompos, pelet, dan RDF. Untuk kompos dibagikan kepada warga secara gratis, sedangkan RDF dan pelet dijual di kawasan Jalan Pulau Moyo Denpasar.
Operasional TPST ini dimulai pukul 05.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita dengan pekerja dibagi tiga shift. Shift pagi dengan 48 pekerja, shift siang 33 pekerja dan sore 16 oreng.
Menurutnya, jumlah pekerja ini masih belum optimal, karena idealnya dalam satu shift minimal 60 orang. “Sulit mencari tenaga untuk yang mau bekerja memilah sampah. Per orang dalam sehari minimal memilah 500 kg sampah,” paparnya.
Dirinya menambahkan, saat ini sudah ada 3 mesin yang belum terpasang untuk TPST Tahura I dan II dengan total kapasitas 300 ton.
“Dua mesin di Tahura I dengan kapasitas masing-masing 100 ton, dan Tahura II satu mesin kapasitas 100 ton,” paparnya.
Pengoperasian mesin tersebut masih menunggu daya listrik, karena dibutuhkan 1 megawatt. Mesin inilah yang menurutnya dilihat oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq pada siang kemarin sekitar pukul 11.00 Wita.
“Pak Menteri sekitar 30 menit tadi di sini. Ada presentasi terkait mesin baru itu,” ungkapnya. (*)