Profil Sukirman Wabup Pekalongan Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pekalongan Usai Fadia Arafiq OTT KPK
Moch Krisna March 06, 2026 09:00 AM

 

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Bupati Pekalongan Sukirman resmi ditunjuk Gubernur Jawa Tengah, Ahmaf Luthfi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan menggantikan Fadia Arafiq.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

"Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan," ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026), dilansir dari Kompas.com.

Bima Arya mengingatkan bahwa, menjadi kepala daerah adalah pengabdian, bukan mata pencarian.

Baca juga: Wamendagri Sentil Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut: Belajar Lah

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Semarang pada Selasa (3/3/2026).

Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.

 

Profil Sukirman

Sukirman lahir di Pekalongan, 29 Desember 1974.

Dilansir dari website resmi Pemkab Pekalongan, Sukirman menempuh pendidikan di SMPN N 1 Wonopringgo, SMA N 1 Kajen, S1 dan S2 Universitas Diponegoro.

Sebelum menggeluti bidang politik, Sukirman merupakan wartawan di suatu media sejak tahun 2001.

 

PROFIL - Sukirman Wabup Pekalongan. Sukirman bungkam saat ditanyai soal kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
PROFIL - Sukirman Wabup Pekalongan. Sukirman bungkam saat ditanyai soal kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Tribun Banyumas/MAMDUKH ADI PRIYANTO)

 

Berbagai organisasi juga diikuti oleh Sukirman, mulai dari GP Ansor Kota Semarang hingga Dewan Kesenian Jawa Tengah.

Dengan berbagai pengalaman dan organisasi tersebut, wajar Sukirman lebih mudah dikenal masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Dilansir dari website resmi Universitas Diponegoro, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2014–2019 dan 2019–2024.

Sukirman memiliki latar belakang pendidikan yang kuat yaitu Program Sarjana Sastra Universitas Diponegoro (1994-1998) dan Program Magister Sains Universitas Diponegoro (2022-2024).

Sebagai politikus PKB, Sukirman menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah sejak tahun 2017 hingga sekarang. 

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI (2011–2013) dan Wakil Ketua PW Pagar Nusa Jawa Tengah (2015–2021).

Berpasangan dengan Fadia Arafiq, Sukirman menjadi Wakil Bupati Pekalongan terpilih masa jabatan 2025–2030. 

Kini, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan menggantikan Fadia Arafiq yang terjerat kasus korupsi.

 

Kasus Pengadaan Fadia Arafiq

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti

Adapun Fadia Arafiq awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Farida Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus Anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Asep mengatakan, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.

Baca juga: Resmi Tersangka, Inilah Pasal-pasal yang Dilanggar Fadia Arafiq Diduga Terima Untung Rp5,5 M

Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.

“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tuturnya, dilansir dari Kompas.com.

Asep mengatakan, pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Asep.

Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, PT RNB juga mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu Kecamatan.

Tak hanya itu, sepanjang 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.

Sedangkan sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp 5,5 miliar.

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp 1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.

3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp 4,6 miliar.

Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V).

Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.

5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp 2,3 miliar.

6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp 3 miliar.

Atas perbuannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep.

Sejauh ini, KPK barulah menetapkan satu tersangka, dari sekira 11 orang termasuk pejabat Pemkab Pekalongan yang diperiksa pasca OTT KPK.

Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Fadia Arafiq sempat berdalih bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.

Namun, KPK dengan tegas menepis alasan tersebut. 

Mengingat Fadia telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016, KPK menilai yang bersangkutan sudah semestinya memahami prinsip good governance. 

Terlebih, sekretaris daerah Kabupaten Pekalongan mengaku telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi konflik kepentingan tersebut.

 (*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.