BANGKAPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk obat dan makanan ilegal yang beredar di pasaran Indonesia.
Produk tidak mengantongi izin BPOM tersebut diperjualbelikan di marketplace sepanjang tahun 2025.
Produk makanan dan obat-obatan termasuk suplemen yang masuk daftar rilis BPOM ini adalah produk yang penjualannya tertinggi di platform atau situs web perantara online.
Sebagian produk ilegal yang ditemukan BPOM mengandung bahan kimia obat atau BKO.
BKO adalah zat-zat hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat, yang sering kali ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat tradisional (jamu) untuk memperkuat efeknya secara cepat.
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 26 Kosmetik Berbahaya, Skincare hingga Krim Malam Mengandung Merkuri
Penambahan BKO sangat berbahaya karena dosisnya tidak terukur dan dapat memicu kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal dan hati.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk yang dipastikan dicampur BKO ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian.
Pihaknya mengidentifikasi ada top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace.
“Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” sebut Taruna Ikrar di Jakarta ditulis pada Kamis (5/3/2026).
Taruna mengatakan, selama 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan rincian, tautan terbanyak adalah penjualan kosmetik ilegal yang mencapai 73.722 tautan.
Kemudian, obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi (39.386 tautan), obat (35.984 tautan), dan pangan olahan (32.684 tautan).
Sedangkan penjualan suplemen makanan mencapai 15.949 tautan.
Sementara potensi nilai ekonomi pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal ini mencapai Rp49,82 triliun.
Takedown Tautan Penjualan
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown/penurunan tautan penjualan dari akun-akun tersebut.
Jumlah keseluruhan produk ini mencapai 34,8 juta, baik produk dalam negeri maupun yang berasal dari berbagai negara lain seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Tailan, dan Malaysia.
Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli.
“Gunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” imbau Taruna Ikrar.
Berikut daftar produk ilegal dengan penjualan tertinggi hasil patroli siber BPOM sepanjang tahun 2025:
Obat Tanpa Izin Edar
Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)
Obat Kuasi Tanpa Izin Edar
Suplemen Kesehatan Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)
Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya
Pangan Olahan Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)
Penulis: Rina Ayu Panca Rini