Ayah Tiri Pelaku Kejahatan Asusila Asal Kota Mojokerto Ditangkap di Wilayah Madiun
Titis Jati Permata March 06, 2026 09:05 AM

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap EM (53) warga Magersari, Kota Mojokerto , ayah tiri yang mencabuli anaknya di tempat persembunyiannya di wilayah Madiun-Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengkonfirmasi, pelaku telah diamankan. 

Resmi Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan pelaku EM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan diperkuat barang bukti. 

"Tersangka EM merupakan ayah tiri dari korban," ujar AKP Mangara dalam konferensi pers, dikutip SURYA.co.id, di Polres Mojokerto Kota, Kamis (5/3/2026). 

Baca juga: Ayah Tiri Tertangkap Basah Istri Saat Cabuli Putrinya di Mojokerto, Ternyata Korban Dinodai Sejak SD

Ia menjelaskan, kasus pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak  terungkap dari laporan korban bersama ibunya ke SPKT Polres Mojokerto Kota, Selasa 24 Februari 2026.

Laporan ini usai ibu korban menangkap basah kelakuan suaminya yang berbuat tak senonoh terhadap putri keduanya itu di ruangan kamar sampai dapur pada Rabu (4/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Korban Diancam Pelaku

Dari keterangan korban, ia dipaksa berhubungan badan, dengan ancaman akan mencelakai ibu dan adiknya.

Tersangka melakukan perbuatan pencabulan sejak korban masih kelas 3 SD dan persetubuhan saat korban berusia 17 tahun.

Baca juga: Mahasiswi Mojokerto Jadi Korban Kejahatan Asusila Ayah Tiri Sejak 3 SD, Komnas PA Turun Tangan

Korban mengaku perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka lebih dari 10 kali dari tahun 2020-2026.

"Jadi tersangka memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Korban saat umur 17 tahun, di tahun 2023 tersangka pernah memaksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak lebih 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan," ungkap AKP Mangara. 

Lakukan saat Kondisi Rumah Sepi

AKP Mangara menambahkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya saat kondisi sepi di rumahnya di wilayah Magersari. 

Polisi mengamankan narang bukti berupa baju lengan pendek, celana kain, celana dalam wanita

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 6C UU TPKS, Pasal 473 dan atau Pasal 418. Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun," pungkasnya. 

Apresiasi Kinerja Kepolisian

Ibu Korban, NR (51) saat dikonfirmasi mengaku, dirinya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah gerak cepat menindaklanjuti laporannya tersebut. 

"Semoga cepat selesai dan keputusan sesuai undang-undang yang berlaku," kata NR. 

Ia mengungkapkan, kondisi korban saat ini masih labil pasca pelaporan ayah tirirnya ke pihak berwajib.

NR terpaksa memindahkan anaknya tinggal ke luar kota di Pasuruan, lantaran takut bertemu dengan tersangka. 

"Masih rentan, belum tinggal tetap di Mojokerto, dalam waktu dekat ini akan saya pindah lagi ke Mojokerto untuk pendampingan psikologisnya," tukasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.