TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pria berinisial AY alias Mulus (41) diciduk Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo saat tengah berada di indekos kawasan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (4/3/2026) dini hari.
Warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, itu ditangkap karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ia lakukan pertengahan Februari 2026 lalu.
Mulus nekat mencuri di rumah salah satu warga Dukuhan RT 2 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Kakek 74 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak 5 Tahun di Boyolali
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Panit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, menjelaskan penangkapan AY bermula dari laporan korban atas dugaan pencurian dengan pengancaman hingga petugas berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di kos-kosan daerah Kartasura.
Irham melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi.
Menurut keterangan korban, saat kejadian pintu rumah dalam kondisi terbuka, namun pintu gerbang terkunci.
Pelaku merusak kunci gembok gerbang dan langsung masuk rumah korban.
Diduga rumah tersebut telah diincar AY alias Mulus untuk melancarkan aksi kriminalnya.
"Saat kejadian, korban tengah berada di dapur rumahnya sedang menggoreng kerupuk. Pintu gerbang rumah dalam kondisi terkunci gembok, namun pintu rumah tidak terkunci," jelas Irham, Kamis (5/3/2026).
Irham menambahkan, korban sempat mendengar suara dari arah kamar, tetapi mengira suara tersebut berasal dari kucing di dalam rumah.
Korban tak menyangka tiba-tiba dirinya dihampiri orang tak dikenal yang langsung mengacungkan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan mengancamnya dengan kata-kata, “Diam, kalau teriak saya bacok!”
"Saat korban di dapur, didatangi laki-laki yang tidak dia kenal, yaitu pelaku, dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit sambil mengancam korban," lanjut Irham.
Usai mengancam korban, pelaku langsung keluar rumah dan kabur.
Melihat kejadian itu, korban pun berlari keluar rumah untuk mencari pertolongan.
"Setelah pelaku pergi, korban keluar rumah teriak minta tolong dan tetangga pun berdatangan. Atas kejadian tersebut, korban ditemani ketua RT setempat melaporkan peristiwa itu," imbuh Irham.
Saat diamankan, pelaku tak mengelak atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dalam penyelidikan awal, Irham menyebutkan pelaku mengaku beraksi seorang diri.
Pelaku juga diduga merusak gembok gerbang rumah korban saat melancarkan aksinya hingga berhasil masuk ke dalam rumah.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak gembok pagar dengan menggunakan kunci L sebelum masuk ke rumah korban," kata Irham.
Irham menambahkan, dalam aksinya pelaku berhasil mengambil satu unit ponsel dan uang Rp600 ribu.
Saat pelaku diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu ponsel hasil tindak pidana, sejumlah uang, satu Sajam jenis celurit, kunci L, obeng, dua plat nomor palsu, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. (*)
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Sukoharjo, Terseret Arus Sejauh 1,5 Kilometer