Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kronologi kasus pembacokan pelajar di Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus tersebut melibatkan korban 2 pelajar yang berusia 17 tahun.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis setelah terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.
Sementara pelaku telah ditangkap polisi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban yang juga masih berstatus pelajar mengalami luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri akibat penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kapolsek Punggur AKP Putu Hartha Jaya Utama, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, Polisi segera memproses kasus setelah menerima laporan sekitar pukul 15.00 WIB,
Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku juga masih berusia 17 tahun, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya berikut barang bukti berupa satu bilah celurit dan pakaian korban yang berlumuran darah," ujar Kapolsek, Kamis (5/3/2026).
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya, kejadian bermula dari cekcok antar pelajar sepulang sekolah.
Ejekan antar tongkrongan berujung perselisihan saat satu sama lain menganggap serius dan terjadi adu mulut.
Kapolsek mengatakan, situasi antara keduanya makin memanas ketika sekelompok pelajar mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak memanggilnya keluar.
"Merasa tersinggung dan emosi karena rumahnya didatangi rombongan pelajar, pelaku akhirnya keluar sambil membawa celurit," ujar kapolsek.
Kejadian setelah itu, lanjut kapolsek, pelaku tanpa pikir panjang mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kerumunan pelajar.
Salah satu sabetan mengenai pinggang kiri korban hingga menyebabkan luka robek serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata dia.
Kapolsek Punggur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami minta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Serahkan proses hukum kepada kami, dan mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )