Tribunlampung.co.id, Boyolali - Ditetapkan sebagai tersangka, kakek di Boyolali berinisial NW (74) tak mengaku telah merudapaksa bocah umur 5 tahun sebanyak dua kali.
Namun demikian, polisi mengaku telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka.
Polres Boyolali tengah menangani kasus dugaan asusila anak berinisial X (5) yang dilaporkan pada awal Januari 2026.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali, Ipda Anik Machmudah, mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan.
Baca Juga 10 Kali Paman Rudapaksa Keponakan, Bermula dari Korban Sering Menginap
“Sudah kita tahan sejak 25 Februari,” kata Anik, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 415 B KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
X yang merupakan putri pasangan MB (27) dan AD (24) diduga telah dua kali menjadi korban perbuatan tidak senonoh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal dan pertengahan September 2025.
Setelah kejadian itu, orang tua korban mulai melihat perubahan perilaku pada anaknya.
X terlihat murung dan kerap memegang kemaluannya saat hendak tidur.
Karena merasa ada yang tidak wajar, orang tua korban kemudian membawa X ke Puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas medis menemukan adanya robekan pada kemaluan korban.
Berdasarkan temuan tersebut, keluarga sempat meminta pemerintah desa untuk memediasi permasalahan tersebut, namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, korban yang didampingi warga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sumber di TribunJateng.com