Remisi Idul Fitri 2026: 6 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Bersiap Hirup Udara Bebas
Laelatunniam March 06, 2026 12:19 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Gema takbir yang segera berkumandang membawa harapan besar bagi penghuni Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Pada momen Ramadan 1447 Hijriah ini, sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) sebagai "kado" atas keteguhan mereka menjalani proses pembinaan.

Kabar paling membahagiakan menyasar enam warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Artinya, mereka berpeluang langsung menghirup udara bebas dan kembali ke pelukan keluarga tepat di hari kemenangan nanti.

Bagi mereka, Idul Fitri kali ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan gerbang menuju babak kehidupan baru yang lebih cerah.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata apresiasi negara bagi narapidana yang bersungguh-sungguh ingin berubah.

"Remisi bukan semata pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh," ujar Fadli kepada TribunLombok.com, Jumat (6/3/2026).

Fadli melanjutkan, seluruh proses pengusulan dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi tinggi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca juga: Lapas Lombok Barat Usulkan 63 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Hal ini memastikan bahwa setiap remisi yang diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di mana hak narapidana diberikan berdasarkan pemenuhan syarat administratif, substantif, serta keaktifan dalam program pembinaan.

Saat ini, ribuan usulan tersebut sedang dalam tahap verifikasi akhir oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Besar harapan kita agar pemberian remisi ini menjadi pemantik semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif dan membuktikan bahwa masa lalu yang kelam bisa menjadi pijakan menuju masa depan yang penuh manfaat bagi masyarakat,” pungkas Fadli.

Rincian Usulan Remisi Idul Fitri 2026 di Lapas Lombok Barat:

15 Hari: 195 orang
1 Bulan: 807 orang
1 Bulan 15 Hari: 114 orang
2 Bulan (Maksimal): 33 orang
Langsung Bebas (RK II): 6 orang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.