Terungkap! Saat Penangkapan Bupati Pekalongan Ternyata Terjadi Aksi Kejar-kejaran, KPK Sita 5 Mobil
Indry Panigoro March 06, 2026 12:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik serta lima kendaraan mewah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lima mobil tersebut disita dari beberapa tempat berbeda, di antaranya rumah dinas dan kediaman pribadi yang berkaitan dengan tersangka.

Fakta lain dalam kasus ini terungkap.

Ternyata proses penangkapan Fadia Arafiq sempat berlangsung dramatis karena diwarnai aksi kejar-kejaran.

Tim KPK yang bergerak di wilayah Pekalongan, Semarang, hingga Jakarta sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka.

Namun akhirnya, Fadia ditemukan secara tidak terduga di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari ketika sedang mengisi daya mobil listrik miliknya.

Saat diperiksa, Fadia sempat menyampaikan pembelaan bahwa dirinya berasal dari latar belakang penyanyi dangdut, bukan dari kalangan birokrat, sehingga mengaku kurang memahami aturan tata kelola pemerintahan.

Alasan tersebut langsung dibantah oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa Fadia telah lama berada di dunia pemerintahan, yakni pernah menjabat satu periode sebagai wakil bupati serta dua periode sebagai bupati.

Selain itu, sekretaris daerah disebut sudah beberapa kali mengingatkan mengenai potensi benturan kepentingan dalam kebijakan yang diambilnya, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan.

Saat ini Fadia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fadia kemudian terpantau turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

Kepalanya tampak tertunduk lesu, sementara wajahnya sengaja ditutupi rapat menggunakan sehelai selendang.

Dengan pengawalan ketat dari dua petugas KPK dan seorang aparat kepolisian, Fadia digiring menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke rumah tahanan (rutan).

Meski telah mengenakan rompi tahanan, sebelum memasuki mobil, Fadia sempat memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media. 

Dengan nada tegas, ia membantah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menampik adanya penyitaan uang darinya.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Pada saat penangkapan atau mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun demi Allah nggak ada," ucap Fadia.

Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat itu adalah untuk membahas izin ketidakhadirannya dalam acara MBG.

Terkait dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjeratnya, Fadia juga membantah keterlibatannya. 

Ia berdalih bahwa perusahaan yang mengikuti proyek tersebut bukanlah miliknya pribadi.

"Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," kilahnya.

5 mobil yang disita yaitu: 

1. Wuling Air EV: Disita dari Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

2. Toyota Fortuner

3. Toyota Camry

4. Toyota Vellfire

5. Mitsubishi Xpander

"Ini ada juga beberapa kendaraan yang diamankan di rumah dinas Bupati Pekalongan. Terakhir, kendaraan di rumah di Kota Wisata Cibubur," kaya Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Selain kendaraan, KPK menyita BBE berupa ponsel genggam dan laptop. 

Bukti ini mengungkap adanya percakapan krusial dalam sebuah grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD".

Grup tersebut digunakan untuk mengoordinasikan pengelolaan dan penarikan uang dari PT RNB, perusahaan yang secara struktural didirikan oleh suami dan anak Fadia, namun nyatanya Fadia merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).

"Setiap penarikan tunai, staf selalu melaporkan dan mendokumentasikannya. Uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada Bupati," jelas Budi.

Dalam rentang waktu 2023–2026, PT RNB mendominasi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Dari total perputaran dana Rp46 miliar, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk menggaji pegawai. 

Sisa dana sekitar Rp19 miliar (40 persen) diduga kuat mengalir ke lingkaran keluarga bupati, dengan Fadia sendiri diduga mengantongi Rp5,5 miliar.

Fadia Ngaku Kebingungan

Di akhir keterangannya, Fadia mengaku kebingungan dengan status hukum yang disandangnya saat ini, terutama karena ia merasa tidak ada bukti uang yang disita dari dirinya maupun dari para kepala dinasnya.

"Makanya saya juga bingung, Mas. Saya enggak OTT kok, saya bingung. Mudah-mudahan semua... nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," tuturnya.

Ia pun menegaskan akan segera berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan gugatan praperadilan. 

"Biarin aja kita ikuti sajalah," ujarnya pasrah.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengamankan total 14 orang dalam operasi senyap di wilayah Semarang dan Pekalongan terkait dugaan rekayasa dan pengondisian vendor outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. 

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunews.com 

Sumber: Tribun Medan

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.