Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan ratusan banner dan spanduk iklan yang melanggar aturan pemasangan.
Penertiban ratusan banner itu dilakukan di sepanjang jalur nasional Kalipucang menuju objek wisata Pangandaran pada Kamis (5/3/2026).
Penertiban menyasar berbagai alat peraga promosi seperti baliho, banner, dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan izin, menyalahi aturan penempatan, serta yang diketahui menunggak pajak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, mengatakan, penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pemasangan iklan.
Seperti, di pinggir jalan raya, fasilitas umum, serta area publik lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Tentu, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota," ujar Bangi melalui WhatsApp, Jumat (6/3/2026) pagi.
Baca juga: 3 Gempa di Jawa Barat Guncang Tasikmalaya, Pangandaran dan Sukabumi pada Kamis Pagi hingga Malam
Selain itu, untuk memastikan pemasangan alat peraga promosi tidak mengganggu lalu lintas maupun merusak estetika lingkungan.
"Tentu, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemda dalam menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran," katanya.
Ia berharap, penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemasangan iklan yang berlaku.
Dari hasil penertiban yang dilakukan Kamis (5/3/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 253 banner dan spanduk dari berbagai merek dan jenis promosi.
"Jadi, total keseluruhan banner dan spanduk yang diamankan dalam kegiatan penertiban itu mencapai 253 buah," ucap Bangi. (*)