Jadi Bupati Pekalongan 2 Periode, Fadia Ngaku Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan Saat Diperiksa KPK
Amirullah March 06, 2026 12:36 PM

SERAMBINEWS.COM - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode 2023–2026.

Dalam penyelidikan KPK, Fadia diduga melakukan intervensi agar perusahaan yang didirikannya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), bisa memperoleh proyek tersebut.

Perusahaan itu disebut-sebut mendapatkan pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Prabowo dan Pemimpin Pakistan Direncanakan ke Teheran untuk Redam Konflik Timur Tengah

Ngaku Tidak Tahu Tata Kelola Pemerintahan

Menariknya, KPK berdasarkan hasil pemeriksaan intensif menyebut bahwa Fadia mengaku tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.

Fadia beralasan, latar belakangnya sebagai penyanyi dangdung membuat dirinya tidak memahami dua hal tersebut.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Fadia, ungkap Asep, menuturkan kalau urusan teknis birokrasi akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Asep menyebut, hal yang dilakukan Fadia itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," ujar Asep.

Di sisi lain, Sekda Kabupaten Pekalongan dan sejumlah pihak lain telah berulang kali mengingatkan Fadia atas potensi konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaannya di proyek Pemkab.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep. "Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," sambungnya.

Baca juga: Satgas Galapana fasilitasi Kesepakatan Pembersihan Krueng Meureudu

Sudah Jadi Bupati Pekalongan 2 Periode

Meski mengaku tidak mengerti tata kelola pemerintahan, Fadia diketahui merupakan Bupati Pekalongan selama dua periode. Melansir dari laman Prokompim Setda Pekalongan, Fadia Arafiq merupakan Bupati Pekalongan untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030.

Pada periode pertama sebagai Bupati Pekalongan, Fadia berpasangan dengan Riswadi. Sedangkan untuk periode keduanya, Sukirman menjadi pasangannya di Pemkab Pekalongan.

Sebelum menjadi Bupati Pekalongan, Fadia juga pernah terpilih menjadi Wakil Bupati Pekalongan untuk periode 2011-2016.

Banyak Kepala Daerah Mau Belajar

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons Fadia yang mengaku tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan.

"Banyak kepala daerah yang tidak berlatar belakang pemerintahan, tapi mau dan mampu untuk terus belajar," ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

Selama ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga kerap memberikan pembekalan kepada kepala daerah.

Maka dari itu, semua kembali ke pribadi masing-masing kepala daerah terkait praktik korupsi.

"Banyak kegiatan pembekalan dari Kemendagri dan kementerian lain. Banyak juga program-program pencegahan korupsi, tapi semua kembali pada pribadi kepala daerah," ujar Bima.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.