Polres Sorong Ringkus 3 Pelaku Curanmor, 1 Tersangka Ternyata Residivis
Petrus Bolly Lamak March 06, 2026 12:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polres Sorong mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, sementara beberapa pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sorong Jumat 6 Maret 2026 / 16 Ramadan 1447 H Bacaan Niat

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran didampingi Kasat Reskrim Iptu Erikson Sitorus dan Kasi Humas AKP La Mbali di Mapolres Sorong, Kamis (5/3/2026).

Kapolres menjelaskan, dua kasus curanmor tersebut memiliki modus berbeda, namun sama-sama bertujuan menjual kendaraan hasil curian untuk mendapatkan keuntungan.

Beraksi Secara Berkelompok

Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial KBW (19) dan HYY (18). 

Sementara tiga pelaku lainnya berinisial IP, EK, dan NY masih berstatus DPO.

Peristiwa bermula pada Senin 5 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. 

Lima pelaku berkumpul di depan sebuah minimarket di kompleks pelabuhan Kota Sorong sambil mengonsumsi minuman keras. 

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat mencuri di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

Sekitar pukul 22.00 WIT, mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor untuk mencari target. 

Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan dalam 2 Bulan, Polres Sorong Rilis Kronologis Lengkap, Motif hingga Sanksi Pidana

Setelah berkeliling hingga dini hari, sekitar pukul 04.30 WIT, para pelaku menemukan satu unit Honda Beat F1 tahun 2022 warna hitam bernomor polisi PB 4672 AN yang terparkir di halaman pos keamanan MAN Insan Cendekia Sorong di Jalan Insan Cendekia, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk.

Melihat situasi sepi, tersangka HYY masuk ke area pos dan mengambil motor dengan cara mengangkat bagian depan lalu mendorongnya keluar dari halaman. 

Baca juga: Polres Sorong Ungkap Penyebab 2 Kecelakaan Maut di Mariat Gunung: Murni Kelalaian Pengemudi

Ia dibantu dua pelaku lain yang kini masih buron, sementara KBW bertugas memantau situasi sekitar.

Setelah berhasil membawa keluar kendaraan, para pelaku merusak kunci stang dan menyambungkan kabel kelistrikan hingga motor dapat dihidupkan. 

Motor tersebut kemudian dibawa ke Kota Sorong untuk disembunyikan dan rencananya akan dijual.

Baca juga: Breaking News: Geger Jasad Termulitasi dalam Karung di Aimas, Keluarga Korban Geruduk Polres Sorong

Namun sebelum sempat dijual, polisi berhasil mengamankan dua pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Penangkapan Pelaku

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pada 12 Februari 2026, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sorong menerima informasi dari Polsek Sorong Barat terkait penemuan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka HYY. 

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka KBW.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Residivis Curi Dua Motor

Kasus kedua melibatkan tersangka YY (19) yang diketahui merupakan seorang residivis.

Pencurian terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di halaman rumah warga di Jalan Mangga, Kabupaten Sorong.

Dalam aksinya, pelaku mencuri dua unit sepeda motor, yaitu:

Honda CRF warna hijau hitam
Yamaha Beat Deluxe warna merah hitam (PB 4947 SL)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.

Proses Penangkapan

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menyelidiki dan mengumpulkan keterangan saksi.

Pada 23 Februari 2026, tim memperoleh informasi mengenai identitas pelaku dan melakukan penyelidikan di wilayah Malanu, Kota Sorong.

Tim akhirnya mengamankan tersangka di kawasan Malanu Kampung, Kota Sorong, beserta barang bukti.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus dan Ancaman Hukuman

Kapolres Sorong menjelaskan, para pelaku biasanya melakukan survei terlebih dahulu untuk mencari target, lalu beraksi pada dini hari saat situasi sepi. 

“Mereka juga merusak kunci kendaraan untuk menyalakan motor curian,” katanya.

“Hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Polres Sorong masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron serta mengamankan barang bukti tambahan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” kata Edwin Parsaoran. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.