TRIBUNTRENDS.COM - Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi sebelum menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 rekannya.
Pihak kampus segera membentuk dua tim terpisah, yakni tim etik untuk menelusuri kekerasan fisik dan Satgas Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menimbulkan perdebatan antara dugaan pelecehan dan aksi main hakim sendiri di lingkungan kampus.
Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 mahasiswa dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan pihak kampus telah membentuk dua tim untuk menelusuri kasus tersebut.
"Tim ini yang akan melakukan investigasi dari kampus," kata Nurul kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, dua tim yang dibentuk memiliki tugas berbeda.
Tim etik akan melakukan investigasi terkait dugaan kekerasan yang menimpa Arnendo, sementara Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan menangani laporan dugaan pelecehan seksual.
"Tim satgas kekerasan seksual untuk menangani kasus pelecehan seksual," ujarnya.
Nurul mengatakan, hingga saat ini kedua tim tersebut masih bekerja secara terpisah untuk mengumpulkan fakta terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini, kedua tim ini sedang bekerja secara terpisah," ungkapnya.
Kuasa hukum Arnendo, Zaenal Petir, mengatakan kliennya mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan tersebut.
"Korban anak penjual nasgor dihajar 30 mahasiswa Undip. Anaknya diharapkan jadi sarjana nampaknya gagal di tengah jalan," kata Zaenal kepada Kompas.com.
Zaenal menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 15 November 2025 sekitar pukul 10.57 WIB saat Arnendo mendapat ajakan dari seorang mahasiswa bernama Adyan untuk berdiskusi di sebuah kos di kawasan Bulusan, Tembalang, Kota Semarang.
Menurut Zaenal, pertemuan itu disebut untuk membicarakan rencana acara musik kampus.
Sekitar pukul 22.03 WIB, Arnendo datang ke lokasi yang dikenal sebagai Kos Biru di Jalan Bulusan Utara Raya.
Setibanya di lokasi, korban melihat banyak orang sudah berkumpul di halaman kos tersebut.
Para mahasiswa yang berada di lokasi kemudian menuduh Arnendo melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Undip bernama Uca.
Zaenal mengatakan kliennya telah menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada para mahasiswa tersebut.
"Saat itu korban bercanda dengan menarik tangan Uca dengan tujuan mengajak dia menuju ke warung makan," ujarnya.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi saat Arnendo sedang mengumpulkan tim sukses untuk pemilihan ketua himpunan program studi Antropologi Sosial.
Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima oleh para mahasiswa yang berada di lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang mahasiswa bernama Mathew disebut mulai melakukan kekerasan terhadap Arnendo.
"Setelah itu, mahasiswa yang ada di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban," kata Zaenal.
Ia menambahkan, korban kemudian dipukul dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, Arnendo mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata.
Menurut Zaenal, kliennya juga mengalami trauma sehingga saat ini mengambil cuti dari perkuliahan.
"Arnendo semester 4 berstatus cuti karena trauma, apalagi pelaku satu jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip belum ditangkap," ujarnya.
Kuasa Hukum Arnendo, Zaenal Abidin ‘Petir’, membantah kliennya melakukan pelecehan seksual.
Menurutnya, peristiwa yang dituduhkan sebenarnya adalah saat Arnendo menarik tangan seorang mahasiswi untuk mengajak makan sekaligus membahas tim sukses pemilihan ketua himpunan.
"Jadi tidak ada pelecehan wong nggandeng tangan di kampus kondisi cukup ramai. Korban tidak sendirian," ucap Zaenal.
Saat ini, status perkara telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Polisi mencatat ada sekitar 20 mahasiswa terlapor yang akan segera dipanggil sebagai saksi.
Pihak Undip sendiri menyatakan telah membentuk dua tim terpisah, yaitu tim etik untuk menginvestigasi pengeroyokan dan Satgas Kekerasan Seksual untuk mendalami tuduhan pelecehan oleh Arnendo.
“Universitas Diponegoro menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun.
Pada saat yang sama, universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi,” ujar Direktur Direktorat Jejaring Media Undip, Nurul Hasfi.
Baca juga: Harapan Ayah Penjual Nasi Goreng di Balik Luka Parah Mahasiswa FIB Undip, Meraih Gelar Sarjana
Ayah Arnendo, Bagus (50), mengungkap kondisi memprihatinkan putranya yang sempat dirawat di RS Bina Kasih Ambarawa.
Selain trauma berat, Arnendo mengalami gegar otak, hidung patah, hingga gangguan penglihatan.
Keluarga mengaku terkendala biaya untuk melakukan operasi hidung yang seharusnya dirujuk ke RS Ken Saras.
Akibat kondisi fisik yang belum pulih dan ketakutan karena para pelaku masih bebas berkeliaran di kampus, Arnendo kini tidak lagi berangkat kuliah.
Pihak keluarga kini fokus memberikan motivasi agar korban mau melanjutkan pendidikannya setelah pulih nanti.
Menurut Bagus, perbuatan para pelaku sangat di luar batas kemanusiaan.
"Anak saya disiksa, mulai dari dipukul, disudut rokok, ditusuk jarum, dipukul pakai sabuk, digunduli hingga alis dipotong tak beraturan, bahkan Endo juga diludahi," ungkapnya.
"Saat ini untuk memulihkan kondisi anak saya, teman-teman semasa sekolahnya saya minta menemani dan memotivasi.
Beberapa kali juga diajak main keluar, sekadar cari udara," kata Bagus.
Meski sudah masa pemulihan, kata Bagus, anaknya masih menahan sakit.
Di antaranya gegar otak, hidung patah dan setiap hari seperti pilek, serta mata mengalami gangguan karena tidak bisa terkena cahaya.
Ia menuturkan, setelah kejadian tersebut tidak ada terduga pelaku atau pihak kampus Undip yang mendatangi rumahnya.
"Tidak ada yang klarifikasi atau menjelaskan, saya hanya berharap keadilan untuk anak saya.
Dia sudah menanggung kesakitan yang amat parah," ujarnya.
Bagus juga berharap penyidik Polrestabes Semarang bertindak profesional dan cepat dalam menangani kasus yang dilaporkannya.
"Saya hanya ingin anak saya kuliah dan lulus, agar masa depannya lebih cerah tidak seperti bapaknya yang jual nasi goreng," ungkapnya.
Polrestabes Semarang meningkatkan status kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) berinisial A ke tahap penyidikan.
Polisi menyebut jumlah terlapor ada sekitar 20 orang.
Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena mengatakan, laporan atas kasus ini sudah diterima pada 16 November 2025 lalu atau satu hari setelah peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh A.
Namun, polisi memerlukan waktu untuk mengungkap identitas para terlapor.
Sebab, korban melaporkan seluruh terduga pelaku dengan nama inisial.
“Untuk status perkara sendiri ini sudah kita naikkan ke tahap penyidikan.
Tentunya penyidik di sini perlu mendapatkan nama sesuai dengan KTP karena ini diperlukan untuk proses pemanggilan dan lain sebagainya.
Dan ini sudah kita dapatkan semua,” ungkap Andika di Mapolrestabes Semarang, Kamis (5/3/2026).
Sementara pihak Undip menyayangkan pengeroyokan dan
Sebelumnya, Universitas Diponegoro (Undip) buka suara mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2024 berinisial A oleh puluhan teman satu jurusan karena dituding terlibat tindak kekerasan seksual.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi menyatakan universitas menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Nurul dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pihak kampus berkomitmen memberikan pendampingan penuh terhadap pihak yang menjadi korban pelecehan.
“Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan yang bersangkutan, Universitas Diponegoro berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual,” ujar Nurul.