SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang pria berinisial HR (31), warga Jalan Sungai Baung, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang remaja.
Pelaku ditangkap petugas yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay saat berada di rumahnya pada Rabu (4/3/2026) malam.
Saat diamankan, pelaku sempat berkilah tidak melakukan perbuatan tersebut. Bahkan teriak minta ampun kepada Komandan Popay dan tim yang membekuknya.
Namun setelah petugas menjelaskan lokasi dan waktu kejadian perkara, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban Ilham (18).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kemas Rindo Lorong Waspada, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban diminta mengantarkan pelaku ke dermaga bawah Pasar Kertapati menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun saat tiba di lokasi, pelaku meminta korban turun dari motor dan naik perahu ketek.
Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi BG 2590 AFA beserta STNK yang berada di dalam jok kendaraan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan korban terkait penggelapan motor, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Jedi, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya. Meski sempat berkilah tidak mengakui perbuatannya, setelah dijelaskan anggota mengenai TKP dan waktu kejadian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pelaku lain yang terlibat.
“Masih didalami untuk pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain dan TKP lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.