Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menindak tegas pelaku usaha pertambangan ilegal di sejumlah daerah di Lombok dan Sumbawa.
Tindakan ini diambil sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan banyak tambang berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Niken Arumdati menyampaikan temuan LHP BPK sudah ditindaklanjuti.
"Hampir semua yang menjadi temuan sudah kita tindaklanjuti dari temuan BPK," kata Niken, Jumat (6/3/2026).
Niken mengungkapkan untuk menertibkan tambang-tambang ilegal tersebut, dibentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan inspektur pengawasan dari kementerian.
Baca juga: Proyek Percontohan Tambang Rakyat di Sumbawa Terhambat Tumpah Tindih Aturan
Ia menjelaskan sudah ada beberapa pelaku usaha pertambangan yang ditegur, karena melaksanakan kegiatan di luar kawasan yang seharusnya.
Sanksinya bervariasi mulai dari teguran biasa hingga sanksi administratif.
"Jadi sanksinya beragam dari teguran sampai dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional," kata Niken.
Temuan dari BPK, pelanggaran ditemukan tambang galian C yakni jenis usaha pertambangan bahan galian industri non-strategis dan non-vital, seperti pasir, batu, tanah urug, dan kerikil, yang umum digunakan sebagai material bahan bangunan atau konstruksi.
BPK menemukan ada 88 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang diterbitkan di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Selain itu juga ditemukan sebanyak 32 IUP MBLB yang diterbitkan di sempadan sungai atau garis sungai tetapi belum dilengkapi dengan pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
BPK menemukan 19 pemegang izin eksplorasi dan empat izin produksi yang sudah berakhir masa berlakunya namun tetap dilanjutkan.
Ditemukan 20 titik penambangan yang beroperasi di sekitar tambang yang berizin, ada juga ditemukan 48 pemegang IUP yang melakukan aktifkan di luar konsesi tambang yang diberikan.
BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan.
(*)