“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama firma hukum S&P Law Office dengan PT Karabha Digdaya selaku anak usaha Kementerian Keuangan pada penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah pada 5 Maret 2026, dengan memeriksa TES selaku Managing Partner S&P Law Office dan JOMS selaku Senior Associate S&P Law Office.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami seputar kerja sama para saksi dengan PT Karabha Digdaya dalam hal pendampingan dan jasa konsultasi hukum,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.







