Hukum Berenang saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama
Mujib Anwar March 06, 2026 03:30 PM

 

TRIBUNJATIM.COM – Berenang menjadi salah satu olahraga yang menyegarkan, terutama ketika cuaca panas saat bulan Ramadhan.

Namun, sebagian umat Muslim masih bertanya-tanya mengenai hukum berenang saat menjalankan ibadah puasa.

Pasalnya, aktivitas ini dilakukan di dalam air sehingga menimbulkan kekhawatiran air dapat masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa.

Oleh karena itu, penting mengetahui penjelasan para ulama mengenai hukum berenang ketika berpuasa.

Hukum Berenang saat Puasa Menurut Ulama

Dilansir dari Kompas.com, umat Islam yang menjalankan puasa tetap dianjurkan untuk berolahraga agar tubuh tetap sehat dan bugar.

Meski demikian, jenis olahraga yang dilakukan sebaiknya tidak terlalu berat agar tidak menguras energi.

Salah satu olahraga yang dapat dilakukan saat berpuasa adalah berenang. Namun, sebagian orang merasa ragu untuk melakukannya karena khawatir dapat membatalkan puasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berenang pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk ke dalam tubuh.

“Berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya,” ujar Niam sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan bahwa puasa akan batal apabila seseorang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, maupun dubur.

Baca juga: Hukum Wudhu saat Masih Pakai Skincare atau Make Up, Sah atau Tidak?

Risiko Air Masuk ke Dalam Tubuh Saat Berenang

Dalam fikih puasa dijelaskan bahwa masuknya benda atau cairan ke dalam lubang tubuh dapat membatalkan puasa.

Lubang tubuh yang dimaksud antara lain mulut, hidung, telinga, kemaluan, hingga dubur yang menjadi jalan menuju organ dalam tubuh.

Aktivitas berenang sendiri melibatkan seluruh tubuh yang berada di dalam air, sehingga memiliki risiko cukup besar air masuk ke rongga tubuh tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan fikih yang merujuk pada pendapat ulama, kondisi inilah yang membuat sebagian ulama berhati-hati dalam membolehkan aktivitas berenang saat puasa.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga agar air tidak masuk ke dalam tubuh ketika berenang agar puasa tetap sah.

Baca juga: Hukum Meninggalkan Salat Tarawih karena Bekerja Shift Malam Menurut Ulama

Pandangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tentang Berenang saat Puasa

Meski diperbolehkan, berenang saat puasa tetap harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menelan air.
Meski diperbolehkan, berenang saat puasa tetap harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menelan air. (tribunjatim.com/Istimewa)

Ulama mazhab Syafi’i, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa hukum berenang saat puasa secara umum adalah makruh.

Pendapat tersebut dijelaskan dalam kitab Minhajul Qawim dan Tuhfatul Muhtaj. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa orang yang berpuasa tidak dianjurkan berlebihan ketika berkumur atau menghirup air ke hidung karena berpotensi membatalkan puasa.

Logika yang digunakan adalah apabila dalam ibadah wudhu saja dianjurkan tidak berlebihan karena khawatir air masuk ke tubuh, maka aktivitas seperti berenang yang berisiko lebih besar juga sebaiknya dihindari.

Syekh Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa hukum makruh dapat berubah menjadi haram jika seseorang yakin air akan masuk ke dalam rongga tubuh ketika berenang.

Dalam kondisi tersebut, seseorang dianggap sengaja melakukan aktivitas yang berpotensi membatalkan puasanya.

Baca juga: Hukum Menelan Dahak saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama dan MUI

Penjelasan Ulama tentang Risiko Batalnya Puasa

Dilansir dari Kompas.com, Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam IAIN Surakarta, Dr Syamsul Bakri menjelaskan bahwa berenang maupun menyelam sebenarnya tidak termasuk dalam hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa.

Namun, ia menegaskan bahwa risiko utama dari aktivitas tersebut adalah kemungkinan air masuk ke dalam tubuh.

Apabila air masuk ke dalam rongga tubuh seperti mulut, hidung, atau lubang tubuh lainnya hingga sampai ke dalam tubuh, maka puasa seseorang bisa menjadi batal.

Syamsul juga menjelaskan bahwa ketika seseorang sengaja berenang, maka ia juga dianggap menyadari seluruh konsekuensi dari aktivitas tersebut.

Karena itu, kehati-hatian menjadi hal yang sangat penting agar puasa tetap sah saat melakukan aktivitas di dalam air.

Baca juga: Hukum Menunda Berbuka Puasa, Sah atau Makruh? Ini Penjelasan Ulama dan Dai

Imbauan Ulama Jika Ingin Berenang Saat Puasa

Adapun pendapat lain dari Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Ahmad Mamduh, ia menjelaskan bahwa berenang saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama air tidak masuk ke dalam tubuh.

Namun, ia mengingatkan agar seseorang tetap berhati-hati karena aktivitas ini memiliki risiko tinggi menyebabkan air masuk ke dalam rongga tubuh.

Karena alasan tersebut, sebagian ulama menganjurkan agar aktivitas berenang ditunda hingga waktu berbuka puasa atau dilakukan pada malam hari.

Senada dengan itu, Buya Yahya sebagaimana dikutip dari Banjarmasinpost.com menjelaskan bahwa berenang tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi seseorang harus memastikan air tidak masuk ke dalam lubang tubuh seperti hidung maupun mulut.

Ia menegaskan bahwa apabila air masuk ke dalam rongga tubuh ketika berenang, maka puasa dapat menjadi batal sehingga umat Islam dianjurkan lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas tersebut.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa berenang saat puasa tidak secara otomatis membatalkan puasa.

Namun, karena risiko air masuk ke dalam tubuh cukup besar, aktivitas ini sebaiknya dilakukan dengan hati-hati atau ditunda hingga setelah berbuka puasa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.